会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Dari 144 Perusahaan Asuransi, Baru 110 Penuhi Syarat Ekuitas 2026!

Dari 144 Perusahaan Asuransi, Baru 110 Penuhi Syarat Ekuitas 2026

时间:2025-06-03 14:46:22 来源:quickq最新安装包下载 作者:热点 阅读:116次
Warta Ekonomi,quickq网页怎么打不开 Jakarta -

Di tengah pertumbuhan positif sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), industri penjaminan justru mencatatkan kinerja negatif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa aset perusahaan penjaminan per April 2025 mengalami kontraksi tahunan sebesar 0,58% menjadi Rp47,34 triliun.

"Pada perusahaan penjaminan, per akhir April 2025 nilai aset masih terkontraksi 0,58% year on year menjadi Rp47,34 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB), Senin (2/6/2025).

Dari 144 Perusahaan Asuransi, Baru 110 Penuhi Syarat Ekuitas 2026

Dari 144 Perusahaan Asuransi, Baru 110 Penuhi Syarat Ekuitas 2026

Baca Juga: OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya

Dari 144 Perusahaan Asuransi, Baru 110 Penuhi Syarat Ekuitas 2026

Sebaliknya, sektor lain di bawah pengawasan PPDP menunjukkan pertumbuhan. Nilai aset industri asuransi tercatat meningkat menjadi Rp1.162,78 triliun atau naik 3,66% secara tahunan, sedangkan aset dana pensiun tumbuh 8,26% menjadi Rp1.551,03 triliun.

Dari 144 Perusahaan Asuransi, Baru 110 Penuhi Syarat Ekuitas 2026

Menghadapi situasi tersebut, OJK memperkuat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, khususnya perusahaan asuransi dan dana pensiun. Hingga 26 Mei 2025, terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam pengawasan khusus akibat kondisi keuangan yang tidak sehat.

Baca Juga: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum

“OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus di mana sampai dengan 26 Mei 2025, dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu, juga terdapat 9 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” kata Ogi.

Di sisi lain, OJK terus mendorong penguatan permodalan melalui pemantauan terhadap kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama yang wajib dipenuhi pada 2026. Ogi menyebut, per April 2025, terdapat 110 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan, meningkat satu perusahaan dibandingkan bulan sebelumnya.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • BPOM Ungkap Lonjakan Drastis Peredaran Ketamin, Bali Paling Tinggi
  • Telkom Solution jadi Andalan Telkom Group untuk Dominasi Pasar B2B
  • Chery Tiggo 8 CSH Resmi Merambah di Wilayah Kang Dedi Mulyadi
  • Terkait Penyiraman Novel, Widjojanto: Pelakunya Harus Dikualifikasi Teroris
  • Investor Butuh Kepastian, Bursa Asia Nantikan Data Ekonomi Terbaru
  • 3 Alasan Kenapa Kamu Ditolak Saat Bikin Paspor
  • 3 Alasan Orang Enggan Melakukan Screening buat Deteksi Kanker
  • Pertamina Nyatakan Pasokan Elpiji 3 Kg  di Jakarta Stabil
推荐内容
  • Tanda Sifilis pada Bayi: Penyebab, Gejala, dan Penanganan
  • Bawaslu: Presiden Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanye Soal Dukungannya ke Ahmad Luthfi
  • FOTO: Shawarma, Pengusir Rasa Lapar Pengungsi di Lebanon
  • 10 Makanan Tinggi Kalium Selain Pisang, Makan Enak Tubuh Sehat
  • FOTO: Resor Mewah di Tepi Pantai Kalma Korut Siap Sambut Pelancong
  • Pekan Ini, Bareskrim Jadwalkan Periksa Marzuki Alie