Kampanye 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan: Hukum Pelaku
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuantelah dimulai sejak 25 November lalu dan akan berakhir pada 10 Desember 2024. Tahun ini kampanye tersebut mengambil tema 'Lindungi semua, penuhi hak korban, akhiri kekerasan terhadap perempuan'.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Veryanto Sitohang mengatakan kampanye ini dilakukan untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
"Kekerasan terhadap perempuan itu masih banyak sekali terjadi, bentuk bermacam-macam, dan ini harus diperjuangkan untuk diminimalisir dan bahkan dihapus," kata Veryanto dalam Media Talk di Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Jakarta, Jumat (29/11).
Dalam kesempatan itu, Veryanto juga menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa tema tersebut dipilih dalam 16 hari kampanye tersebut. Salah satunya sebagai wadah edukasi, agar masyarakat bisa tahu bahwa semua kekerasan terhadap perempuan itu ada hukum dan konsekuensinya.
"Jadi agar orang tahu dan mengenali kekerasan seksual perempuan itu apa saja, dan hukumannya seperti apa," kata dia.
Pilihan Redaksi
|
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia juga menyebut bahwa kekerasan seksual bukan semata-mata sebuah kesalahan saja, tapi bagian dari pelanggaran HAM. Makanya, perlindungan dan pemulihan hak-hak perempuan dan korban harus dilakukan.
"Jadi bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga ada perlindungan terhadap korban dan pemenuhan hak-hak mereka," ujar Veryanto.
Oleh karena itu, dia mendorong agar dukungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual juga harus kuat. Hal tersebut sekaligus untuk melawan stigma negatif yang biasanya dilekatkan terhadap korban.
"Dan kita juga dorong agar aparat penegak hukum menjalankan amanat undang-undang terhadap perempuan korban kekerasan," tuturnya.
(责任编辑:时尚)
- 美行宝藏少女狂解锁帕森斯等4枚美国名校offer及75万奖学金!
- Pengamat Otomotif Minta BYD Harus Transparan soal Kasus BYD Seal Kebakaran
- Bandar Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama Ternyata Satu
- Viral di Medsos, Memangnya Bisa Cairan Infus Dijadikan Toner?
- Kemenkes: Lebih dari 5 Ribu Orang Indonesia Terinfeksi Flu Singapura
- Harga Terus Merosot, Saham Emiten Rumah Sakit DKHH Kena Suspensi BEI
- MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold yang Diajukan Partai Buruh
- Siskaeee Dipanggil Ditkrimsus PMJ, Ini Jadwalnya
- 重要!伦敦青年艺术家大赛第二赛季,晋级决赛榜单揭晓!
- Talent Rumah Produksi Video Porno Jaksel Diperiksa Ditkrimsus Hari Ini: Belum Ada yang Konfirmasi
- Mau Kondangan, Ibu di Tangsel Malah Dijotos Pengendara Sampai Benjol
- Apa Saja yang Disunahkan di Tahun Baru Islam?
- 桃色来袭!2024年流行色
- 2025环境专业世界大学排名一览!
- 多伦多大学入学要求有哪些?
- Wagub Riza Bantah Pemprov DKI Ada Kerja Sama dengan ACT Untuk Penyaluran Daging Kurban
- Maulid Nabi Muhammad SAW 2023: Ini 10 Ucapan yang Pas untuk Dijadikan Caption Medsos
- Cooling Down, Saham COCO Digembok Sementara Imbas Harga Naik Gila
- Minim Nyeri dengan Teknik Minimal Invasif pada Operasi Bypass Jantung
- Bawaslu Resmi Gandeng Tiktok, Untuk Jaga Netralitas Pemilu 2024