您的当前位置:首页 > 综合 > Apa Itu Serangan Fajar Politik Uang, Aturan dan Sanksi 正文
时间:2025-06-12 18:31:06 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Menjelang Pemilu 2024, di masa tenang menuju pencoblosan justru merupakan masa-m quickq官方最新版本下载
JAKARTA,quickq官方最新版本下载 DISWAY.ID- Menjelang Pemilu 2024, di masa tenang menuju pencoblosan justru merupakan masa-masa rawan. Sejumlah fenomena serangan fajar bisa bermunculan. Politik uang menjadi salah satu kegiatan yang wajib diwaspadai. BACA JUGA:4 Kasus Dugaan Kecurangan Pemilu Diungkap TKN, Habiburokhman: Pengkondisian hingga Politik Uang Apa itu serangan fajar dan politik uang? Dikutip dari situs resmi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serangan fajar sendiri adalah pemberian uang, barang, jasa atau materi lainnya saat kampanye menjelang Pemilu. Jelang pemilihan umum, satu hal yang perlu diwaspadai adalah praktik politik uang. Serangan fajar adalah istilah populer politik uang. Aturan dan Sanksi Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bentuk serangan fajar tidak terbatas uang. Salah satunya tidak menggunakan politik uang alias money politic. Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”. Dikutip dari Hukum Online, UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentuApabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. BACA JUGA:SBY Nyoblos Pemilu 2024 di Pacitan, AHY di Cipete Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”. Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut jtidak menghilangkan sanksi pidana. Untuk sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”. Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.
Anies Visinya Sama dengan Pengugat2025-06-12 17:58
FOTO: Surga Pernak2025-06-12 17:24
Ssst..! Belanja Merchandise BNI Java Jazz 2025 Bisa Dapat Diskon 20%, Begini Caranya2025-06-12 17:23
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO dan Lapak Asik2025-06-12 17:22
TNI Masuk Kelas Awasi Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Angkat Bicara2025-06-12 17:20
FOTO: Berkunjung ke Festival Memancing di Atas Es Korsel2025-06-12 16:48
Sudah 3 Harimau Mati di Medan Zoo, Selanjutnya Apa?2025-06-12 16:39
Treatment Berbasis Laser Diprediksi Bakal Tren di Indonesia di 20242025-06-12 16:21
Saham Emiten Pengelola Starbucks (MAPB) Masuk Pantauan BEI, Ada Apa?2025-06-12 16:14
Awali Tahun 2024, Rasakan Liburan Spektakuler di Trans Studio Cibubur2025-06-12 16:10
Wamentan Mau Undang Petani Milenial Viral Ciptakan Teknologi Siram Sawah Pakai AI2025-06-12 18:17
Prabowo Resmi Lantik Kepala Daerah Periode 20252025-06-12 18:06
Efisiensi Anggaran Berdampak pada Industri Perhotelan, Ketum Kadin Anindya Bakrie Buka Suara2025-06-12 18:02
Lokasi, Wahana, dan Harga Tiket Masuk Sea World Terbaru 20242025-06-12 17:44
7 Fraksi DPRD Jegal Interpelasi Anies Baswedan, CYPR Pun Bersuara2025-06-12 17:32
Cara Mengatasi Cat Tembok Mengelupas Terkena Rembesan Air Hujan2025-06-12 17:08
FOTO: Yoga Surya Namaskar Sambut Tahun Baru di India2025-06-12 16:55
Deli Gelar Konferensi Mitra, Agnes Mo Jadi Brand Ambassador2025-06-12 16:47
Elon Musk Mengonfirmasi Robotaxi Diluncurkan 22 Juni 20252025-06-12 16:11
Dinilai Terlalu Seksual, Iklan Calvin Klein FKA Twigs Dilarang Beredar2025-06-12 16:05