Kejati DKI Jakarta Bantah Penyidikan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Lama, karena Bolak
JAKARTA,quickq是什么 DISWAY.ID--Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo membantah berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan bolak-balik dikembalikan antara Kejaksaan dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tidak ada bolak-balik berkas perkara hanya satu kali sesuai KUHAP kita sudah bisa memenuhinya dan kemudian menerbitkan P21," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Danang menjelaskan, proses penyidikan sampai dengan tahap dua atau P21 membutuhkan waktu 2 bulan 22 hari. Hal itu dihitung mulai dari diterbitkan Surat perintah penyidikan pada 2 Maret 2023.
BACA JUGA:Berkas Perkara Lengkap, Mario Dandy dan Shane Segera Disidang
"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan yaitu selama 14 hari pertama dan kedua, sehingga total 28 hari," ujar dia.
Selain itu, proses penyidikan berjalan lambat dikarenakan jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini berjumlah banyak.
"Dapat saya sampaikan pula dalam berkas perkara sebagai informasi jumlah saksi di dalam berkas untuk marip ada 17 orang sedangkan shane itu 16 orang dan jumlah ahli sebanyak 5 orang dan sama untuk shane juga 5 orang," ungkap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara milik Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap atau P21.
"Pada Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
BACA JUGA:Pihak David Ozora Desak Mario Dandy Segera Disidang
Lebih lanjut, Agus mengatakan dalam kasus ini Mario Dandy disangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan disangkakan dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya.
Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
- 1
- 2
- »
下一篇:Tahun Ini Harga Bitcoin Diprediksi Naik Tajam, Bakal Capai Target US$200.000
相关文章:
- Gantikan Posisi Bambang Susantono, Ini Peran Basuki Hadimuljono di Otorita IKN
- Termasuk Rusun Terprogram, Pemprov DKI: Seharusnya Kampung Susun Bayam Bisa Segera Dihuni
- Heru Budi Rangkap Jabatan sebagai Kasetpres dan Pj Gubernur DKI Justru Untungkan Jakarta, Benarkah?
- Ini 7 Tips Liburan Tetap Happy Meski Sering Hujan
- Bahlil Ungkap Kenapa APBD Teluk Buntuni Jumbo
- JPMorgan: Hashrate Bitcoin Naik 2% di Mei 2025
- Viva, Brand Kosmetik Lokal yang Pertama Menautkan 'Made In Indonesia'
- Polri Siap Amankan Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik
- IHSG Jelang Akhir Pekan Ditutup Loyo ke Level 7.166, Saham
- Ditinjau Menko Polhukam dan Kapolri, ASDP Pastikan Pelabuhan Merak Siap Dilintasi Pemudik
相关推荐:
- Ini yang Dilakukan Tersangka Sebelum Mutilasi Istrinya di Ciamis
- Bukan Main! KPK Pasang Badan untuk Istri Firli Bahuri
- WHO Catat Kasus TB di Dunia Cetak Rekor Tertinggi, RI Ikut Menyumbang
- Thailand Dinobatkan Jadi Destination of the Year 2025
- Wamenaker Lepas Mudik Gratis, 767 Pelaku Usaha Warmindo Berangkat ke Jabar, Jateng, dan Yogyakarta
- Kasus Suap Eks Sekretaris MA Masuk Penuntutan, Hasbi Hasan Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara!
- Cerita Hidup Menyepi di Svalbard, Tempat Terpencil di Ujung Dunia
- Anies Baswedan Ogah Ucapkan Selamat Ke Prabowo, Begini Alasannya
- Dinilai Mengadopsi FCTC, Serikat Pekerja IHT Protes PP 28/2024
- Anies Baswedan Ogah Ucapkan Selamat Ke Prabowo, Begini Alasannya
- Saat Wapres Puji Permainan Timnas U23 Meski Ditaklukkan Uzbekistan: Cukup Bagus, Kemarin Tuh Apes
- IIF Tinjau Langsung Proyek Infrastruktur Petrokimia Polytama di Indramayu
- Tersangka Mutilasi Ciamis Dicek Kejiwaannya, Kepolisian Ungkap Perilakunya
- Kemhan Beli Kapal Selam Scorpene Untuk Perkuat Perairan Indonesia, Intip Spesifikasinya di Sini!
- Terkuak Alasan Buronan Nomor 1 di Thailand Chaowalit Thongduang Ngumpet di Indonesia
- Cek Kapan Pengumuman Sekolah Kedinasan 2024? Intip Jadwal Lengkapnya
- Serpihan Sriwijaya Air SJ 182 Masih Penuhi Areal Dermaga JICT II
- Polisi Pertimbangkan Panggil BCL untuk Diperiksa Kasus Dugaan Penggelapan Tiko Pradipta
- Gerak Cepat, 1.164 Kader Partai Golkar Disiapkan Untuk Pilkada 2024
- FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu