Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode
JAKARTA,quickq ios版官方 DISWAY.ID -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan bagi setiap perusahaan yang memberlakukan masuk kerja kepada karyawan atau buruh di setiap hari libur nasional.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja setiap hari libur nasional, khsusunya pada Idul Fitri 2023.
"Pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per-jamnya," tulis Kemnaker dalam akun Instagram resmi Kemnaker dikutip Minggu 23 April 2023.
BACA JUGA:Referensi PPDB 2023: Daftar 10 SMA Terbaik di Jabar dan Jatim 2023
Kemnaker menjelaskan, bahwa perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional terbagi ke dalam dua bagian.
Pertama, perhitungan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu. Kedua, waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu.
"Artinya, bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam ketujuh harus dibayar dua kali upah sejam," terang Kemnaker.
"Kemudian, pada jam kedelapan, karyawan harus mendapatkan tiga kali lipat upah sejam. Lalu pada jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, harus dibayarkan empat kali lipat upah sejam," sambungnya.
BACA JUGA:Kemenhub Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Terjadi 24 April 2023
Sedangkan bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam kedelapan harus dibayar dua kali lipat upah sejam.
Selanjutnya pada jam kesembilan, dibayar tiga kali lipat upa sejam. Terakhir, pada jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar empat kali upah sejam.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021.
Adapun Kemnaker menyebutkan pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus menerus
BACA JUGA:Ridwan Kamil Pamit ke Warga Jabar, Nuhun Kang!
- 1
- 2
- »
相关文章:
- Mending Bawa Payung dari Rumah, Hari ini Jakarta Diprediksi Hujan
- Resep Tahu Cabe Garam Praktis buat Menu Sehari
- 5 Rekomendasi Sarapan untuk Penderita Batu Ginjal
- Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat
- Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat
- Datangi PMJ, Rektor Universitas Pancasila Non
- 5 Rekomendasi Sarapan untuk Penderita Batu Ginjal
- Apa di Balik Misteri Tidak Ada Lantai 4 dan 13 di Hotel?
- 5 Rekomendasi Sarapan untuk Penderita Batu Ginjal
- 5 Tanda Kamu Seorang Pluviophile, Damai karena Hujan
相关推荐:
- Mending Bawa Payung dari Rumah, Hari ini Jakarta Diprediksi Hujan
- Jawaban Jokowi Soal Kasus Novel: Tanya Kapolri
- Urusan Pohon Kota, Jakarta Tiru Surabaya
- 5 Rekomendasi Sarapan untuk Penderita Batu Ginjal
- Pemerintah Siap Lakukan Groundbreaking 18 Proyek Hilirisasi Senilai US$ 45 Miliar pada Juni 2025
- Klaim Sekarang! Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini Dalam Tulisan Ini
- Jokowi Hadiri KTT ASEAN
- Gejala Diabetes Anak yang Sering Tak Disadari Tapi Berbahaya
- Kabin Pesawat Air India Bocor Saat Terbang, Penumpang Panik
- PM Tiongkok Li Qian akan Berkunjung ke Indonesia, Temui Prabowo Besok
- Konsumsi 7 Ikan Ini Bagus untuk Meningkatkan Kecerdasan Otak Anak
- Versi Habib Bahar, 'Jokowi Kayak Banci' Itu Hanya Majas?
- Rumah Dubes yang Mewah Kena Banjir
- Batalkan Penghargaan Colosseum, Anies Salahkan Plt Kadis, Eh Sampe Dicopot?
- Jadi Perantara Korupsi, Kakak Ipar Bupati Cianjur Dicari KPK
- Dapat Arahan dari Prabowo, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Gandeng TNI Polri Atasi Penyelundupan
- 5 Sayuran yang Tidak Boleh untuk Asam Urat
- 5 Gerakan Olahraga Ini Ampuh Mengecilkan Perut Buncit
- Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Harun Masiku
- Penyidik KPK Diminta Temui Megawati, Alexander Marwata Ogah Kasih Tanggapan