Setelah Indra Kenz, Giliran Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri,quickq苹果版下载安装 Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan informasi adanya pelaporan terhadap influencer Doni Salmanan ke Bareskrim Polri. Menurut dia, saat ini kasus Doni Salmanan sedang diproses di Direktorat Tindak Pidana Siber.
"Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi pada Rabu, (2/3).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan terhadap DS dilakukan oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Menurut dia, pihaknya sedang membidik tiga afiliator berdasarkan pengembangan kasus dugaan penipuan berkedong trading binary option dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kini, polisi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
"(Yang diperiksa, red) DS, iya. Pelaporannya ke sana (Direktorat Tindak Pidana Siber)," kata Whisnu.
Diketahui, Bareskrim sedang mendalami keterlibatan afiliator lain dalam kasus binary option yang dipromosikan Indra Kensz. Kabarnya, ada satu orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, tidak dirinci identitas afiliator tersebut.
"Ada satu (Afiliator diduga terlibat,)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberanrasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.
(责任编辑:知识)
Kampanye Perdana Ganjar
Mardiono Tak Tampak di Rakernas PDI Perjuangan ke
Ibu Rumah Tangga Ogah Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Malah Beli di Warung Madura Meski Lebih Mahal
Optimalisasi Potensi Pasar Haji, Damri Ingin Ekspansi ke Arab Saudi
Megawati Hadiri Peresmian Kapal Rumah Sakit Terapung
- Dukungan Gibran Jadi Cawapres Kian Moncer, PIM Lampung Selatan: Sudah Jelas Terbukti dan Mau Maju
- AMAN Komitmen Jadi Relawan Prabowo
- Rekomendasi 10 Lokasi Seru buat Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
- Cucu Pendiri Hermes Beri Warisan Rp170 Triliun ke Tukang Kebun
- IHSG Selasa Berakhir Meroket 1,65% ke Level 7.230, ANTM, BRPT dan BRMS Jadi Buruan Investor
- FOTO: Pohon Natal Ikonik di New York Mulai Bersinar
- Polisi Grebek Pabrik Tembakau Sintetis, 2 Orang Diamankan
- Dua Artis Beken Terlibat Prostitusi, Mucikari Pun Tertangkap
-
Warta Ekonomi, Jakarta - Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria resmi meninggalkan kursi Gubernur dan ...[详细]
-
Waspada, Jangan Langsung Sentuh 5 Benda Ini Saat Masuk Kamar Hotel
Jakarta, CNN Indonesia-- Kamar hotelselalu memperlihatkan suasana yang bersih saat Anda baru memasuk ...[详细]
-
People Power Hingga Novel, Ini Kasus yang Mengguncang Ibu Kota di 2019
Warta Ekonomi, Jakarta - Selama satu tahun ini, berbagai peristiwa terjadi di wilayah hukum Kepolisi ...[详细]
-
Perjalanan Berdiri dan Tumbangnya Jamu Nyonya Meneer hingga Peluang untuk Kembali
Warta Ekonomi, Jakarta - Di tengah derasnya arus modernisasi dan globalisasi, warisan budaya seperti ...[详细]
-
Saksi Ahli Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Diperiksa Bareskrim
JAKARTA, DISWAY.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim P ...[详细]
-
Gak Hanya Rolls Royce, 2 Unit Ferrari dan Mercedes Benz Milik Harvey Moeis Juga Disita Kejagung
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita mobil milik tersangka kasus dugaan ko ...[详细]
-
Melonjak Rp20 Ribu, Emas Antam Hari Ini Ditawarkan Seharga Rp1.930.000 per Gram
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) telah merilis daftar harga terbaru komoditi em ...[详细]
-
Polisi Bakal Usut Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos, Wasekjen Demokrat Dipanggil?
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepolisian memastikan pengusutan hoax 7 kontainer surat suara tercoblos ba ...[详细]
-
Menteri ESDM Usulkan Subsidi Listrik Rp73,24 Triliun, Begini Alasannya
JAKARTA, DISWAY.ID--Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESD ...[详细]
-
Aduh! Harga Bawang Merah Melambung Tinggi, Rakyat Mulai Menjerit
JAKARTA, DISWAY.ID--Kenaikan harga bahan pangan kembali terjadi di sejumlah pasar tradisional serta ...[详细]
- Polisi Resmi Tetapkan Crazy Rich Medan, Indra Kenz jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo
- Perjalanan Berdiri dan Tumbangnya Jamu Nyonya Meneer hingga Peluang untuk Kembali
- Aduh! Harga Bawang Merah Melambung Tinggi, Rakyat Mulai Menjerit
- Indonesia Siap Hadapi Audit ICAO 2025, Ditjen Hubud Mulai Audit Internal Keselamatan Penerbangan
- Boeing Kembali Kirim Pesawat ke China, Tanda Perang Dagang Berakhir?
- vivo V50 Series, Smartphone dengan Fitur Pas untuk Liburan dan Petualangan Alam
- Presiden Prabowo Sudah Kantongi 4