Menteri PPPA Dorong Pengurangan Praktik Perkawinan Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong pengurangan praktik perkawinan anak seperti yang viral di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menteri PPPA mengecam keras praktik tersebut, karena menurutnya merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan adat maupun budaya.
Baca Juga: Menteri PPPA Fokus Upayakan Haji Ramah Lingkungan, Terlebih Tahun Ini
“Pernikahan yang terjadi di Lombok Tengah jelas merupakan bentuk perkawinan usia anak, karena anak laki-laki berusia 17 tahun dan perempuan masih 15 tahun. Menikahkan anak berarti melanggar hak dasar anak, termasuk hak atas pendidikan, perlindungan, dan tumbuh kembang yang layak,” tegas Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Selasa (3/6).
Menteri PPPA menyatakan bahwa batas usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ia mengingatkan bahwa menikahkan anak bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif.
“Pemerintah telah berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk dengan mencegah terjadinya perkawinan anak. Bahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam Pasal 4 secara tegas menyebutkan bahwa pemaksaan perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan seksual,” ujar Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menegaskan bahwa perkawinan usia anak bukan hanya masalah pribadi atau keluarga, melainkan persoalan sosial dan pembangunan nasional. Ia menyebutkan bahwa praktik ini berdampak pada tingginya angka putus sekolah, meningkatnya prevalensi stunting, serta rendahnya rata-rata lama sekolah, terutama di daerah dengan praktik perkawinan anak yang tinggi.
“Mengurangi praktik perkawinan anak berarti melindungi anak-anak dari dampak jangka panjang, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, ekonomi, maupun sosial. Usia adalah indikator penting kesiapan untuk menikah, dan negara wajib memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang mendukung mereka menjadi generasi sehat dan cerdas,” pungkas Menteri PPPA.
Menteri PPPA turut menyampaikan apresiasi atas langkah yang telah dilakukan aparat desa seperti Kepala desa, kepala dusun, Babinsa (Bintara Pembina Desa), dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dengan telah berupaya mencegah terjadinya praktik perkawinan usia anak dan oleh Koalisi OMS Stop Kekerasan Seksual di NTB yang melaporkan kasus ini ke Polres Mataram.
“Aparat desa dan orang tua dikabarkan telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pernikahan anak ini. Namun, pasangan tersebut tetap bersikeras untuk menikah. Tentu ini merupakan langkah yang amat baik dari lingkungan, namun juga menjadi cerminan bahwa langkah preventif yang lebih dini harus dilakukan bersama, sehingga pemahaman tentang pencegahan perkawinan anak bisa masuk ke ruang keluarga,” jelas Menteri PPPA.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Khusus Buat Guru NonFantastis! Kejaksaan Agung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah Capai Rp300 TriliunDuh...! Mas Anies Baswedan Sampaikan Kabar Mengejutkan, Pekan Ini Dirinya Bakal...Gaduh Kompol Rosa, Firli Cs Dilaporkan ke Dewas KPK10 Bandara Paling 'Instagramable', Kuala Lumpur Kalahkan ChangiFOTO: Lang Pacha, Ritual Sakral Kremasi Tengkorak di ThailandFOTO: Pesona Kota Tua 'AlStudi Ungkap Indonesia Negara Paling Sejahtera, Ungguli Jepang dan ASKemendukbangga Berencana Beri Insentif TPK Penyalur MBG untuk Ibu HamilHarga Bitcoin Terkoreksi Menembus Rp1,6 Miliar, Investor Crypto Alami Likuidasi Rp11 Triliun
下一篇:Pria India Lakukan Pelecehan Seksual dan Masturbasi di Pesawat
- ·Kemenag Masih Lakukan Kajian Agar Biaya Haji 2025 Turun
- ·Wisata di Turkmenistan, Negara yang Paling Jarang Dijelajahi di Asia
- ·Diberondong soal Harun, Jenderal Firli Berang: Tak Ada Itu Kongkalikong!
- ·Pramugari Beri Saran 2 Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi di Pesawat
- ·FOTO: Bayi Panda Menggemaskan Lahir di Kebun Binatang Berlin
- ·Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline, Cuma Perlu Ini!
- ·Fantastis! Kejaksaan Agung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah Capai Rp300 Triliun
- ·Voting PKPU, Konsumen Prajawangsa City Ingin Prodam Direvisi
- ·Perkenalkan JOMO, Tren Wisata Baru yang Akan Gantikan FOMO
- ·Pramugari Beri Saran 2 Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi di Pesawat
- ·Aulia Istri Pembunuh Suami Menangis Ditegur Hakim, 'Hapus Air Matamu!'
- ·FOTO: People's Ball, Gelaran Met Gala ala Brooklyn yang Merakyat
- ·Banyak Pasutri Korea Ogah Bercinta, Dianggap Bukan Masalah Besar
- ·Daftar 3 Bandara Kembali Berstatus Internasional di Indonesia
- ·Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus Kejagung Diungkap Polri
- ·Kisah Khaetami Tak Menyangka Bisa Naik Haji di Usia 21, Ingin Bahagiakan Ibunda
- ·Pemerintah
- ·PO Bus yang Kecelakaan di Subang Dipastikan Bodong
- ·留学美术作品集该如何准备?
- ·Etika Pimpinan KPK Disorot Usai Sambangi DPR
- ·Pakai Bra saat Tidur Bisa Picu Kanker Payudara, Benarkah?
- ·Ini Dia Balasan Habib Rizieq ke Novianto
- ·留学美术作品集该如何准备?
- ·3 Daun untuk Kesehatan Mata: Cara Alami Jaga Fungsi Penglihatan
- ·LSI Denny JA Gunakan Aplikasi LSI Internet Membaca Opini Digital
- ·Presiden Jokowi Sempat Mampir ke Dapur Umum Baznas di Ile Ape NTT
- ·KPK Ungkap Alasan Mbak Ita Tiba
- ·Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline, Cuma Perlu Ini!
- ·Etika Pimpinan KPK Disorot Usai Sambangi DPR
- ·Jangan Tidur dalam Keadaan Marah, Ini Dampaknya
- ·Apa Benar Duduk Lama Jadi Salah Satu Penyebab Wasir?
- ·Dupoin Resmi Terdaftar di OJK, Trading Jadi Lebih Aman
- ·Diplomasi Dagang Melaju, Indonesia dan EAEU Siap Teken FTA
- ·FOTO: Mencicipi Burger 'Trump' di Texas
- ·Hampir Semua Anak di Indonesia Kekurangan Kalsium dan Vitamin D
- ·5 Daun untuk Kesehatan Ginjal, Cara Sederhana agar Tetap Sehat