您的当前位置:首页 > 娱乐 > Tolak Aturan Zonasi Penjualan dan Penyeragaman Kemasan Rokok, Pedagang Siap Edukasi Konsumen 正文
时间:2025-05-25 07:21:21 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Permintaan pembatalan pasal-pasal tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP) N quickq能使用ads吗
Permintaan pembatalan pasal-pasal tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat dari berbagai pihak. Salah satunya dari para asosiasi pedagang, khususnya menolak adanya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang kecil, terutama di pasar tradisional dan warung-warung kelontong karena dapat memukul pendapatan pedagang yang sudah lebih dulu berjualan di area tersebut.
Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dengan pasal-pasal yang memicu pro kontra. Salah satu pasal yang mendapatkan perdebatan adalah aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang disinyalir mengadopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman, mengungkapkan bahwa implementasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dapat berdampak signifikan terhadap pendapatan pedagang, khususnya mereka yang mengandalkan penjualan rokok. "Di pasar, pedagang rokok itu jumlahnya relatif sedikit dibandingkan pedagang sembako atau pakaian. Namun, bagi sebagian pedagang, penurunan omzet akibat pembatasan ini bisa mencapai 30 persen," ujarnya.
Di kesempatan terpisah, Jhony, seorang pedagang warung di Jakarta Selatan, mengungkapkan kekhawatirannya. "Kalau buat saya, rokok itu jangan dinaikkan terus harganya. Kalau mau mencegah, bukan caranya dinaikkan, karena tetap saja dibeli orang. Makanya rokok ilegal laku karena murah," ujarnya.
Peredaran rokok ilegal menjadi sorotan karena kini banyak orang memilih membeli rokok dengan harga murah. Data menunjukkan bahwa jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak meningkat dari 253,7 juta batang pada tahun 2023 menjadi 710 juta batang pada tahun 2024.
Jhony juga resah dengan potensi larangan penjualan rokok di warung-warung yang berdekatan dengan satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang tertera pada PP 28/2024. "Kalau aturannya dijalankan itu bisa sangat merugikan," tuturnya.
Baca Juga: Siap Serap 1.250 Tenaga Kerja, Dirjen IKFT Resmikan Pabrik Tekstil di Bandung
Omzet penjualan rokok di warung Jhony bisa mencapai Rp 3-4 juta per hari. Jika rokok tidak boleh dipajang di warungnya, ada kekhawatiran dia akan kehilangan sebagian besar pendapatan tersebut. Jhony menyampaikan keraguannya terhadap efektivitas larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tanpa adanya solusi yang jelas bagi pedagang. "Kalau ngatur kasih solusinya dong, jangan cuma ngatur doang. Mengatur tanpa solusi ya sama saja bohong," tegasnya.
Ia memberikan saran kepada pemerintah terkait pengendalian konsumsi rokok dengan mendorong edukasi lebih gencar lagi. Jhony bersedia memberikan edukasi dan menempel stiker peringatan usia jika itu menjadi solusi alternatif yang lebih efektif.
Penolakan dari pedagang ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam mengimplementasikan PP 28/2024. Diperlukan dialog dan solusi yang komprehensif agar kebijakan tersebut tidak hanya efektif dalam melindungi anak-anak dari bahaya rokok, tetapi juga tidak mematikan mata pencaharian pedagang kecil.
DPR: Usut Tuntas Perdagangan Perempuan WNI ke Tiongkok2025-05-25 07:13
Adian Geram Sikap Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Periksa Hasto Kristiyanto Layaknya Teroris2025-05-25 07:07
Jelang Pilkada 2024, KPU Bakal Coklit Serentak2025-05-25 06:59
Begini Pesan Cak Imin untuk Anggota Legislatif PKB 2024 Terpilih2025-05-25 06:42
INTIP: Daun untuk Mengatasi Asam Urat Secara Alami2025-05-25 06:25
Mendagri Tito Karnavian Sebut Ada 5 Pj Gubernur yang Maju di Pilkada 20242025-05-25 06:10
KAI Siapkan 300 Perjalanan KA Setiap Hari Sambut Libur Sekolah, Ini Rute Favoritnya2025-05-25 06:01
Kuasa Hukum Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Buntut Dari Geledah Staf dan Sita Ponsel2025-05-25 05:56
Studi Temukan Puasa 10 Jam Setiap Hari Turunkan BB dan Perbaiki Mood2025-05-25 05:08
Daftar Kegiatan Seru dan Promo Menarik di Jakarta x Beauty 20232025-05-25 04:58
Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Ada 2 Libur Panjang2025-05-25 07:15
KAI Siapkan 300 Perjalanan KA Setiap Hari Sambut Libur Sekolah, Ini Rute Favoritnya2025-05-25 06:57
Iran Bebaskan Visa untuk Turis 33 Negara, Indonesia dan Rusia Termasuk2025-05-25 06:53
Tokoh NU Bantah Pemberian Izin Tambang Ormas Keagamaan Bentuk Kompensasi Politik2025-05-25 06:19
Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati2025-05-25 06:09
Thailand Negara ASEAN Terbanyak Dikunjungi Turis pada 2023, Indonesia?2025-05-25 06:01
Jokowi Larang Masyarakat Berjudi: Judi Pertaruhkan Masa Depan Keluarga!2025-05-25 05:52
Begini Pesan Cak Imin untuk Anggota Legislatif PKB 2024 Terpilih2025-05-25 05:45
Tips Pramugari Dapat Tiket Pesawat Paling Murah: Beli di Bulan Januari2025-05-25 05:41
Roller Coaster Macet Terjadi Lagi, 32 Orang Tergantung Terbalik2025-05-25 05:08