Ketua Pendukung Jokowi Menyebut Permintaan Maaf Rocky Gerung Tidak Tulus, 'Nanti Diulangi Lagi'
Ketua relawan pendukung Jokowi yang terkabung dalam Barikade 98, Benny Rhamdani menilai permintaan maaf yang diucapkan Rocky Gerung tidak benar-benar tulus dari hati.
Benny menilai itu hanya kamuflase belaka, usai memunculkan reaksi negatif dari para pendukung Jokowi di daerah-daerah.
"Berani enggak dia tidak akan mengulanginya lagi? Pasti dia tidak berani. Saya kira permintaan maafnya belum menyentuh susbstasni, itu hanya cara Rocky membela diri dan berkamuflase. Itu tidak tulus meminta maafnya," kata Benny.
Benny yang juga Ketua BP2MI itu menilai ia akan menerima permintaan maaf Rocky jika dilakukan penuh kesadaran dan hati yang dalam.
"Saat ini eskalasinya makin meningkat di daerah-daerah. Itu akibat ucapan Rocky Gerung. Sebenarnya kami dari para pendukung Jokowi sangat bersikap terbuka dalam memaafkan. Kalau dia meminta dengan tulus dengan catatan mencabut pernyataannya, kita bisa memaafkan kok," tambahnya.
Hingga saat ini Polisi telah menerima 13 laporan dan 2 pengaduan yang dialamatkan kepada Rocky Gerung akibat hinaannya yang diarahkan kepada Presiden Jokowi dengan menyebut 'bajingan yang tolol'.
Rocky pun sudah meminta maaf karena telah menimbulkan kegaduhan di publik. Sementara Presiden Jokowi tidak mau ambil pusing atas cacian dari Rocky.
Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai secara hukum pidana ucapan itu masuknya adalah delik aduan, artinya yang bisa melaporkan ke pihak berwajib hanya Presiden Jokowi kalau merasa harkat dan martabatnya direndahkan.
"Pencemaran nama baik terhadap Presiden itu ada perubahan lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Itu delik aduan, ketika itu delik tergantung kepada yang teradu dalam hal ini Presiden Jokowi," kata Hibnu.
Lain halnya, jika ucapan penghinaan terhadap presiden itu masuk ke delik umum, maka kerugiannya menyangkut orang banyak.
"Dalam perkembangannya, Putusan MK itu wajib Presiden Jokowi memberikan klarifikasi atau pernyataan kalau ia merasa dihina, wajib melaporkan dan tidak bisa diwakilkan, karena itu masuknya delik aduan," tambahnya.
(责任编辑:综合)
- 2025建筑学专业大学排名
- PPATK Sebut Aliran Dana ke ACT Lebih dari 50% ke Entitas Pribadi
- Turunkan Kolesterol dalam Darah dengan 7 Rebusan Daun Ini
- Yamaha Gear Ultima Tawarkan Solusi Transportasi Keluarga yang Praktis dan Nyaman
- Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jakpus
- KKB Bakar 1 Mobil dan Tembak Mati Sopir Di Paniai, Polisi Buru Pelaku!
- Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sindir Pengacara Brigadir J, 'Advokat tapi Gayanya kaya Ahli Nujum'
- Tumbuh 17 Persen, Laba Bersih Bank BCA (BBCA) Tembus Rp20,21 Triliun hingga April 2025
- Ini Minyak yang Aman untuk Penderita Batu Empedu
- Ingin Berat Badan Turun Tapi Malas Olahraga? Lakukan 7 Kebiasaan Ini
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 23 Maret 2023
- Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 30 Maret 2023
- Ramah Lingkungan, PSI Dorong Penambahan Jalur Sepeda di Jakarta
- Anggaran Makan Gratis Rp10 Ribu, Ini Standar Kebutuhan Gizi Kemenkes
- 5 Air Rebusan Pereda Sakit Kepala, Nyut
- Spesifikasi Lengkap bZ5, Mobil Listrik dari Toyota
- KemenPPPA Soroti Kekerasan Seksual Berbasis AI
- KemenPPPA Soroti Kekerasan Seksual Berbasis AI
- Awan Gelap! Anies Baswedan Soal Film Dirty Vote: Itu Tanda
- Sambangi Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Awasi Sidang Praperadilan Kliennya