Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding
JAKARTA,quickqios DISWAY.ID- Empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua ajukan banding atas vonis hakim yang telah di bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Adapun empat terdakwa pembunuh Brigadir Yosua atau Nofriansyah Yosua Hutabaratantara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 17 Februari 2023.
BACA JUGA:Tetangga Parkir Sembarangan Bisa Dilaporkan Melalui CRM, Berikut 13 Kanal Resminya
BACA JUGA:Eliezer Kapok
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.
Sementara Kuat Ma'ruf melayangkan banding pada Rabu, 15 Februari 2023.
Untuk diketahui, Majelis hakim telah memberikan vonis yang berbeda terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Untuk terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, vonis pada Putri Candrawathi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Suzuki Grand Vitara Kembali Mengaspal, Usung Teknologi Smart Hybrid
BACA JUGA:MMKSI Perkenalkan XFC Concept di IIMS 2023, Bakalan Ramaikan Pasar Medium SUV Tanah Air
Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), majelis hakim memutuskan menghukum Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara JPU. Pada hari yang sama, Ricky Rizal juga divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Adapun Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator divonis ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara dan jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.
Kelima terdakwa itu dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(责任编辑:休闲)
- ·FPI dan GNPF Ancam Sweeping Warga India di Indonesia
- ·Kasus Positif Naik 5.325, Jakarta Paling Banyak dan Sultra Paling Sedikit
- ·Wajah Membulat Karena Steroid, Apakah Bisa Kembali Normal?
- ·Heboh Jampidsus Dikuntit Densus 88, Penjagaan Kantor Kejagung Diperketat oleh Polisi Militer!
- ·Perusahaan Bisa Merevolusi Layanan Pelanggan Melalui AI Canggih
- ·Kominfo Ancam Platform Digital yang Masih Sebar Judi Online, Kena Denda Rp500 Juta
- ·Wakilnya Anies Baswedan Bingung Jakarta Masuk Kota Termahal: Sudut Mana yang Dilihat?
- ·Bentuk Tim Pemenangan Pilkada, Adian Napitupulu Terpilih Jadi Ketua
- ·Viral Masak Mi Instan Direbus dengan Kemasannya, Awas Bahaya
- ·Salah Kaprah Soal Ginjal, Banyak Minum Bisa Detoks Racun?
- ·Polisi Berhasil Tangkap 20 Napi yang Kabur dari Lapas
- ·Kata Dokter soal Puasa 120 Jam ala Ashanty, Bermanfaat atau Bahaya?
- ·Ramai Lagi Gara
- ·7 Buah yang Pernah Ada di Dunia Namun Kini Menghilang
- ·Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut
- ·Firsta Yufi Amarta Putri dari Jatim Sabet Gelar Puteri Indonesia 2025
- ·China Kembalikan Pajak yang Dibayar Turis Asing agar Banyak Belanja
- ·Salah Kaprah Soal Ginjal, Banyak Minum Bisa Detoks Racun?
- ·Japto Klaim Sudah Berikan Semua Keterangan ke KPK, Termasuk Uang dan 11 Mobil yang Disita
- ·WIMA INA Berbagi Pelatihan Tata Rias dan Menjahit untuk Perempuan Disabilitas