Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap

JAKARTA,quickq官网苹果下载 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang lengkap.
Dengan demikian Panji Gumilang segera jalani persidangan setelah menjalani penahanan beberapa waktu lalu.
"Pada Kamis 26 Oktober 2023, berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat, 27 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kenali 15 Gejala Cacar Monyet yang Ditemukan di Indonesia, Penderita Mayoritas Laki-laki
BACA JUGA:7 WN Iran Dituntut Hukuman Mati di PN Serang, Selundupkan 319 Kg Sabu
Ketut mengatakan selanjutnya jaksa meminta agar penyidik segera menyerahkan berkas tersangka dan barang buktinya (Tahap 2) ke jaksa penuntut umum agar segera disidangkan.
"Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke Pengadilan," katanya.
Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
BACA JUGA:Amerika Mulai Usik Iran di Tengah Penyerangan Gaza oleh Israel
BACA JUGA:Presiden IOC Tantang Lionel Messi Tampil di Olimpiade Paris, Javier Mascherano : Saya Sedang Membujuk Dia
Panji Gumilang kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.
Adapun tuntutan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
BACA JUGA:Tertidur Saat Mengendarai Sepeda Motor, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak di Pamulang
- 1
- 2
- »
相关文章
Jadwal Pembukaan Prakerja Gelombang 72 Tahun 2025, Ada Batasan Usia Penerima
JAKARTA, DISWAY.ID -Prakerja Gelombang 72 tahun 2025 sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat.Seperti p2025-05-31Erick Thohir Perkenalkan Dua Deputi Baru, Siap Kawal Era Baru BUMN
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi melantik dua Pej2025-05-31Ganjar Pranowo Siap Pidato Kedaulatan Pangan di Rakernas IV PDI Perjuangan
JAKARTA, DISWAY.ID -Bakal calon presiden (Bacapres) dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo akan memberi2025-05-31Bareskrim Ambil Alih Penyelidikan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan SYL
JAKARTA, DISWAY.ID--Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil alih proses penyelidikan terk2025-05-31Bali Jadi Destinasi Bulan Madu Terbaik di Dunia 2024
Jakarta, CNN Indonesia-- Keindahan Balisebagai destinasi mengagumkan semakin diakui oleh dunia. Baru2025-05-31Niat Puasa Qadha Ramadhan Lengkap dengan Artinya
Daftar Isi Ketentuan Puasa Qadha Ramadhan2025-05-31
最新评论