会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...!

Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...

时间:2025-06-03 10:49:31 来源:quickq最新安装包下载 作者:探索 阅读:579次
Warta Ekonomi,quickq官方版 Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Salah satu pasalnya memperbolehkan kembali dunia pendidikan atau sekolah beraktifitas. Pergub 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berlaku pada masa PSBB transisi yang resmi diberlakukan kembali mulai Senin 12 Oktober 2020.

Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...

Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...

Baca Juga: Anies: Belum Pernah Kita Mengalami Demonstrasi Membakar Fasum di Thamrin dan Sudirman

Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...

Pada Pasal 9 berbunyi, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, meliputi:

Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...

  1. Menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya;
  2. Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker; melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;
  3. Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
  4. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
  5. Membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;
  6. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;
  7. Memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
  8. Melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19;
  9. Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Kalimantan Jadi Salah Satu Perjalanan Impian di Asia Tahun 2025
  • Apa yang Terjadi Jika Makan Bayam Setiap Hari?
  • Ahok Tiba di Kejagung Bawa Data Korupsi Pertamina: Saya Senang Bisa Bantu!
  • Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India
  • Ratna Nilai Saksi Ahli di Persidangannya 'Ngawur'
  • Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh
  • FOTO: Menikmati 'Tarian' Api Lava Gunung Kilauea di Hawaii
  • Giring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI
推荐内容
  • Permintaan Menko PMK Pada Warga Muhammdiyah yang Rayakan Idul Adha Hari Ini
  • Makan Pepaya Tiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
  • Guru di Yahukimo Dibunuh KKB, Komisi X DPR RI Tuntut Pemerintah Tingkatkan Keamanan
  • Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?
  • Ancol Kembali Buka Hari Ini, Baca Ini Bila Ingin Rekreasi ke Sana di Tengah Pandemi
  • Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES