Hukum Menelan Dahak saat Puasa, Bikin Batal atau Tidak?

Menelan dahakmerupakan sesuatu yang sering kali sulit dihindari. Lalu bagaimana hukum menelan dahak saat puasadi bulan Ramadhan?
Di bulan Ramadhan, umat Islam wajib berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan menghindari kegiatan yang membatalkan puasa.
Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam mulut hingga tenggorokan secara sengaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam bahasa Arab, dahak biasa disebut dengan balghom, ada juga yang memakai istilah nukhomah.
Pilihan Redaksi
|
Sedangkan Dalam kitab mausu'ah al-fiqhiyyah al- kuwaitiyyah, disebutkan bahwa yang dimaksud nukhomah ialah sesuatu yang keluar dari tenggorokan manusia.
Hukum menelan dahak saat puasa
Terkait hukum menelan dahak saat berpuasa, terdapat perbedaan pendapatan dari para ulama.
Melansir NU Online, dalam putusan Lembaga Fatwa Mesir atau Dar al-Ifta' menyebutkan tiga pendapat ulama yang menyatakan menelan dahak tidak membatalkan puasa.
ذهب فقهاء الحنفية والمالكية، ورواية عند الحنابلة، إلى أنَّ الصائم إذا ابتلعَ بلغمًا أو نخامةً لم يفطر به، على اختلافٍ وتفصيلٍ
Artinya: "Para ulama fikih mazhab Hanafi, Maliki, dan riwayat Hanbali berpendapat bahwa seseorang yang berpuasa ketika menelan dahak maka tidak batal. Dengan perbedaan kondisi dan perincian."
Sedangkan di kalangan mazhab Syafi'i, dalam kasus menelan dahak dirinci menjadi dua pendapat. Ini tercatat dalam kitab al-Hawi al-Kabir karangan Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad al Mawardi.
Pendapat pertama, jika menelan dahak saat puasa, maka puasanya batal. Pendapat kedua, tidak batal dan pendapat yang sahih adalah batal.
"Jika dahak keluar dari dada kemudian ditelan maka batal, ini seperti muntah. Sedangkan jika keluar dari tenggorokan atau otak maka tidak batal, karena seperti ludah."
Dr Thariq Muhammad Suwaidan dalam buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab menjelaskan mengeluarkan dahak tidak membatalkan puasa menurut keempat mazhab. Namun, apabila dahak tersebut ditelan kembali setelah dikeluarkan, maka hukumnya wajib mengqadha puasa tanpa kafarat mengacu pada pendapat mazhab Syafi'i dan Hanbali.
Lain halnya dengan mazhab Hanafi dan Maliki yang berpandangan bahwa hukum menelan dahak saat puasa tidak membatalkannya. Meski demikian, dahak sebaiknya dibuang karena merupakan benda kotor yang dapat membawa penyakit bagi tubuh.
[Gambas:Video CNN]
相关文章
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO dan Lapak Asik
JAKARTA, DISWAY.ID –Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan terbaru 2025 bisa dilakukan dengan be2025-05-31Jangan Asal Pamer Boarding Pass Pesawat, Ada 5 Bahaya yang Mengintai
Daftar Isi 1. Menyimpan data pribadi yang tak boleh disebar2025-05-31IHSG Tembus 7.100, Investor Asing Terciduk Borong 10 Saham Ini
Warta Ekonomi, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 66,36 poin atau setara 02025-05-31Jepang Ajarkan Etika kepada Turis Asing Lewat Poster Anime Terkenal
Jakarta, CNN Indonesia-- Cara unik dipakai otoritas di Jepang untuk mengedukasi turis asingyang data2025-05-31Lokasi, Wahana, dan Harga Tiket Masuk Sea World Terbaru 2024
Daftar Isi Lokasi Sea World2025-05-31Hasil Negosiasi Tarif AS, Menko Airlangga: Kita Tawarkan Win
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto baru saja kembali dar2025-05-31
最新评论