OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah pelaku pasar modal sepanjang Mei 2025, termasuk denda sebesar Rp6,8 miliar kepada enam pihak yang terbukti melanggar ketentuan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Agen Penjual Efek (PMDKA).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK terhadap pelaku pasar. Selain denda miliaran rupiah, OJK juga mencabut izin perorangan satu pihak serta mencabut izin usaha dua perusahaan efek yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Tidak hanya itu, OJK turut menjatuhkan peringatan tertulis kepada delapan pihak, serta memberikan sanksi administratif berupa denda kepada satu akuntan publik dan peringatan kepada satu manajer investasi yang terbukti melanggar ketentuan di sektor PMDKA.
Baca Juga: Pasar Modal Indonesia Jadi incaran Investor Asing, IHSG Jadi yang Paling Perkasa di Kawasan
“Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor serta publik secara umum,” ujar Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, yang digelar pada Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk konsistensi OJK dalam menerapkan pengawasan ketat, memastikan pelaku pasar menjalankan kegiatan usahanya sesuai regulasi, serta menerapkan standar tata kelola yang baik.
Penegakan hukum ini dilakukan dalam rangka menciptakan pasar modal yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan. OJK menegaskan akan terus memantau aktivitas pasar secara proaktif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan korektif terhadap pelanggaran yang membahayakan kepercayaan investor maupun stabilitas pasar.
(责任编辑:知识)
- ·Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan Kasus Ancaman 'Darah Muhammadiyah'
- ·Satu Keluarga Tewas Membusuk di Kalideres, Ketua RT: Terakhir Ketemu 3 Bulan Lalu
- ·The Fed: Investor Waspada, Belum Ada Eksodus Investasi di AS
- ·Sudah Nggak Betah dalam Penjara, Adam Deni Minta Maaf ke Ahmad Sahroni: Saya Depresi Berat...
- ·Kemenag Bantah 'Tudingan' KPK, Soal Ini
- ·Cara Menyimpan Roti Tawar agar Awet, Perlu Ditaruh dalam Kulkas?
- ·Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap
- ·Harus Dicatat, Ini 6 Efek Samping Minum Cuka Apel untuk Turunkan BB
- ·30 Narapidana Berhasil Kabur Usai Bobol Ventilasi
- ·Jangan Senang Dulu, Masih Ada Banyak Hal yang Belum Dituntaskan Anies Baswedan sebagai Gubernur
- ·Kuasa Hukum Sebut Shane dan Mario Dandy Beri Kesaksian Kontradiktif, Ini Tanggapan Pengadilan
- ·PKB Buka Suara soal Peluang Koalisi dengan Prabowo
- ·Kondisi Terkini Rumah Warga Roboh Atapnya Akibat Hujan Deras di Manggarai
- ·PT Pos Indonesia dan Kemendag Resmikan Digitalisasi Pasar Rakyat di Kabupaten Minahasa
- ·Kota Bekasi Perpanjang PSBB sampai 4 Juni
- ·Berbagi di Bulan Ramadan, Front Pemuda Muslim Maluku Bukber Bareng Masyarakat Marjinal
- ·Nicho Silalahi: Brengsek Benar Taipan Mereka Subsidi Tapi Rakyat Dipalakin Melulu
- ·PKB Buka Suara soal Peluang Koalisi dengan Prabowo
- ·Iran Masih Tunggu Itikad Baik Trump, Jalan Negosiasi Soal Nuklir Tak Cerah
- ·Gegara Hal Ini, Rusia Putuskan Denda Apple ₽7,5 Juta