会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek!

OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek

时间:2025-06-03 10:43:26 来源:quickq最新安装包下载 作者:百科 阅读:731次
Warta Ekonomi,quickq官网下载 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah pelaku pasar modal sepanjang Mei 2025, termasuk denda sebesar Rp6,8 miliar kepada enam pihak yang terbukti melanggar ketentuan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Agen Penjual Efek (PMDKA).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK terhadap pelaku pasar. Selain denda miliaran rupiah, OJK juga mencabut izin perorangan satu pihak serta mencabut izin usaha dua perusahaan efek yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek

OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek

Tidak hanya itu, OJK turut menjatuhkan peringatan tertulis kepada delapan pihak, serta memberikan sanksi administratif berupa denda kepada satu akuntan publik dan peringatan kepada satu manajer investasi yang terbukti melanggar ketentuan di sektor PMDKA.

OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek

Baca Juga: Pasar Modal Indonesia Jadi incaran Investor Asing, IHSG Jadi yang Paling Perkasa di Kawasan

OJK Jatuhkan Denda Rp6,8 Miliar dan Cabut Izin Perusahaan Efek

“Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor serta publik secara umum,” ujar Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, yang digelar pada Senin (2/6/2025).

Ia menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk konsistensi OJK dalam menerapkan pengawasan ketat, memastikan pelaku pasar menjalankan kegiatan usahanya sesuai regulasi, serta menerapkan standar tata kelola yang baik.

Penegakan hukum ini dilakukan dalam rangka menciptakan pasar modal yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan. OJK menegaskan akan terus memantau aktivitas pasar secara proaktif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan korektif terhadap pelanggaran yang membahayakan kepercayaan investor maupun stabilitas pasar.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Aturan Terbaru Liburan ke Thailand Mulai 1 Mei
  • Tamara Tyasmara dan Ibunya Menangis Histeris Usai Diperiksa di PMJ
  • Jangan Berikan Teh untuk Anak Setelah Makan, Kenapa?
  • Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap
  • Ketum Partai Berkarya Optimis Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat
  • Ya Ampun... Pelapor Arteria Dahlan Soal 'Bahasa Sunda' Dipanggil? Ini Penjelasan Polisi
  • Sudah Nggak Betah dalam Penjara, Adam Deni Minta Maaf ke Ahmad Sahroni: Saya Depresi Berat...
  • 7 Kebiasaan Ini Bisa Bantu Bakar Lemak Perut saat Tidur
推荐内容
  • Airlangga Hartanto Kembali Dipanggil Kejagung Atas Kasus Ekspor CPO Setelah Sempat Mangkir
  • Kota di Prancis Punya Cara Cerdas Atasi Overtourism
  • Jangan Senang Dulu, Masih Ada Banyak Hal yang Belum Dituntaskan Anies Baswedan sebagai Gubernur
  • Ditemukan Membengkak, Ibu Rumah Tangga Tewas di Kontrakan Jakut
  • Editor Metro TV Dibunuh, Pacar Menyesal Tak Turuti Permintaan Ini
  • Dengar Munarman Mau Dihukum Mati, Refly Harun Terkaget