焦点

Prabowo Dkk Dilaporkan Usai Deklarasi di Museum, Bawaslu: Laporan Tidak Memenuhi Syarat

字号+ 作者:quickq最新安装包下载 来源:焦点 2025-05-26 02:20:47 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi soal laporan dugaan pelanggaran kampa quickq安卓破解无限试用

JAKARTA,quickq安卓破解无限试用 DISWAY.ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi soal laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, Prabowo Subianto bersama ketiga ketum parpol lainnya di Meseum Perumusan Naskah Proklamasi pada Minggu, 13 Agustus 2023 lalu.

Pihak Bawaslu menyebutkan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Masyaraat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) tidak bisa ditindaklanjuti lantaran tidak memenuhi syarat.

Prabowo Dkk Dilaporkan Usai Deklarasi di Museum, Bawaslu: Laporan Tidak Memenuhi Syarat

Prabowo Dkk Dilaporkan Usai Deklarasi di Museum, Bawaslu: Laporan Tidak Memenuhi Syarat

Komisioner Bawaslu RI, Puadi menyebutkan bahwa laporan yang sudah dikaji sejak awal dilaporkan itu tidak dapat ditindaklanjuti karena aspek materil yang diberikan tidak cukup kuat untuk diregistrasi.

Prabowo Dkk Dilaporkan Usai Deklarasi di Museum, Bawaslu: Laporan Tidak Memenuhi Syarat

BACA JUGA:Saat Megawati Tahu Ulah Budiman Sudjatmiko Dukung Prabowo, Begini Responsnya

Prabowo Dkk Dilaporkan Usai Deklarasi di Museum, Bawaslu: Laporan Tidak Memenuhi Syarat

“Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut,” ujar Puadi saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Agustus 2023.

“Dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Puadi pun menjelaskan bahwa peristiwa deklarasi yang dilakukan oleh empat ketum parpol itu tidak bisa disebut sebagai kampanye karena saat itu dilaksanakannya bukan di waktu masa kampanye.

Tidak hanya itu, bahkan kata Puadi, saat ini juga belum ada daftar penetapan calon yang akan maju untuk pemilihan presiden (pilpres) 2024 nanti.

“Peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye, saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon,” imbuhnya.

BACA JUGA:Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies Baswedan di Survei Litbang Kompas

Diketahui sebelumnya, MPMI melaporkan empat ketum parpol, yaitu Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas ke Bawaslu RI.

Dilakukan oleh Kuasa Hukum MPMI sekaligus saksi, yaitu Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, laporan tersebut menyebutkan bahwa keempat ketum parpol telah melanggar Pasal 39 dan 55 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum. 

Anggiat Tobing menilai kegiatan deklarasi dukungan capres di museum dilarang. Museum tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik. 

Selain itu juga, Anggiat Tobing menyebutkan bahwa keempat ketum parpol itu juga telah melanggar Pasal 280 dalam UU Pemilu terkait larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye. 

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Jangan Salah Pilih, Ini Cara Membedakan Kurma Asli dan Palsu

    Jangan Salah Pilih, Ini Cara Membedakan Kurma Asli dan Palsu

    2025-05-26 01:59

  • Hotman Sebut Teddy Minahasa Tak Ada Kaitan dengan Temuan Barbuk Narkoba di Rumah AKBP Dody

    Hotman Sebut Teddy Minahasa Tak Ada Kaitan dengan Temuan Barbuk Narkoba di Rumah AKBP Dody

    2025-05-26 01:57

  • Sopir Rosalia Indah Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

    Sopir Rosalia Indah Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

    2025-05-26 00:57

  • Roy Suryo Akan Dampingi Mega Laporkan Ruhut Sitompul Soal Meme Anies: Satu Kata Saja, Siap!

    Roy Suryo Akan Dampingi Mega Laporkan Ruhut Sitompul Soal Meme Anies: Satu Kata Saja, Siap!

    2025-05-25 23:45

网友点评