Anggota DPR Yakin Polisi Dapat Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
JAKARTA,quickq网页怎么打不开 DISWAY.ID- Dewan Perwakilan Rakyat menyoroti kasus kematian Vina dan pacarnya, Eki yang dibunuh hingga diperkosa di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Mohammad Rano Al Fath yakin bahwa pihak kepolisian dapat mengungkap kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Eki pada 2016 silam yang kini kembali mencuat usai film kematian korban ditayangkan.
BACA JUGA:Pegi Setiawan Ditangkap Pulang Nguli, Ganti Identitas Terkait Kasus Vina Cirebon
BACA JUGA:3 Orang Diperiksa Saat Rumah Pembunuh Vina Cirebon Digeledah
Al Fath menuturkan, dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jawa Barat dibantu dengan Bareskrim Polri. Dengan begitu, ia pun yakin proses penyelidikan akan berjalan komprehensif dan transparan.
"Saat ini Bareskrim sudah turun tangan untuk memberikan petunjuk dalam penyelidikan kasus ini. Saya yakin bahwa dengan kehadiran Bareskrim, proses penyelidikan akan berjalan lebih komprehensif dan transparan," kata Al Fath kepada wartawan, Kamis, 23 Mei 2024.
Ia pun berharap dengan turunnya Bareskrim, semua bukti yang relevan dapat terungkap. Sehingga nantinya dalam kasus ini memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
BACA JUGA:Tetangga Perong DPO Vina Ungkap Fakta Baru, Pegi Setiawan Baru Seminggu Nguli di Bandung Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Pegi Setiawan Alias Perong DPO Vina Cirebon Langsung Ditetapkan Tersangka Pasca Penangkapan
"Polri sekarang sudah dilengkapi dengan personel maupun teknologi yang jauh lebih mumpuni dibanding 8 tahun lalu, jadi saya minta kita bisa optimalkan penggunaan sumber daya Polri untuk menahan DPO tersangka kasus dan membongkar kasus ini hingga akarnya," katanya.
Dalam kesempatan ini, ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan kepada pihak berwenang dalam menjalankan tugasnya, serta tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
"Kami di Komisi III akan terus memantau jalannya proses hukum ini dan memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu," katanya.
下一篇:3 Cara Menyimpan Tahu di Kulkas agar Segar dan Tahan Lama
相关文章:
- Papan Reklame Tumbang di Buncit Raya, Salah Siapa?
- Progres Cek Kesehatan Gratis di RI, Sakit Gigi Jadi Temuan Terbanyak
- P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya
- Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
- Seorang Ibu Tewas Saat Selamatkan Anaknya dari Serangan Hiu di Meksiko
- Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu
- FOTO: Wisata Museum RA Kartini di Rembang
- FOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New York
- FOTO: Pohon Natal Ikonik di New York Mulai Bersinar
- Honbap, Tren Baru yang Diam
相关推荐:
- Waspada Gelombang Panas, Jokowi Ingatkan Dunia Menuju Neraka Iklim
- Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR
- Bhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan Budaya
- Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Cak Imin Dorong Seluruh Pemimpin PKB Jadi Inisiator Perbaikan di Indonesia
- 5 Manfaat Menakjubkan Makan Nanas dan Efek Sampingnya
- FOTO: Menikmati 'Tarian' Api Lava Gunung Kilauea di Hawaii
- Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang
- 12 Korban Kecelakaan Cikampek Terindentifikasi, Berikut Hasilnya
- Bhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan Budaya
- Marak Kasus Pencurian di Dalam Bus, Laptop Ditukar Keramik
- Bilang Rumah DP 0 Rupiah Diminati Warga Jakarta, Ternyata Cuma Laku...
- NasDem Terima Rp860 Juta Plus Sembako
- Saldi Isra Sebut Ada PJ Kepala Daerah Yang Tak Netral
- Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Harun Masiku
- Gibran Klaim Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pakai APBN, tapi…
- Yah Saefullah Gagal Gantikan Sandi, Gerindra DKI Cari Nama Lain
- Kapolda Papua: Ada 26 Kasus KKB Selama 2018
- 7 Makanan Berserat Tinggi, Cocok buat Yang Punya Masalah Pencernaan
- Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara