7 Terpidana Kasus Vina Akui Tak Tahu Tanda Tangan Dipakai untuk Pernyataan Bersalah
JAKARTA,quickq苹果下载教程 DISWAY.ID- Tujuh terpidana mengaku tidak pernah menandatangani pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Hal itu diketahui oleh kuasa hukum tujuh terpidana, Jutek Bongso usai meminta penjelasan terhadap tujuh terpidana tersebut.
BACA JUGA:Toni RM Yakin Informasi dari Widya Ada Benarnya di Kasus Vina Cirebon: Dia Bukan Orang Sembarangan
BACA JUGA:Pegi Bebas, Aep dan Dede Dilaporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim terkait Kesaksian Palsu
"Yang kami kemarin sore pun mendapatkan kepastian disaksikan oleh Kang Dedi sendiri, mereka nggak tahu bahwa itu akan dipakai untuk grasi," kata Jutek kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu, 10 Juli 2024.
Jutek menambahkan tujuh terpidana itu sempat diminta menandatangani formulir yang berisi pernyataan mereka bersalah.
"Mereka enggak tahu bahwa itu akan dipakai untuk grasi dan bahkan ada perdebatan di antara mereka bahwa ketika ada pernyataan, ada form permintaan kepada mereka untuk mengatakan, menyatakan bahwa pengakuan mereka bersalah," ungkapnya.
"Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin, bahwa mereka menolak menandatangani itu, makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, pendampingan itu, kan gitu makanya grasinya ditolak," lanjut dia.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membeberkan bahwa tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA:Pegi Bebas, Aep dan Dede Dilaporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim terkait Kesaksian Palsu
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Diketahui, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.
"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jaksel, Rabu, 19 Juni 2024.
Sandi mengatakan ketujuh surat tersebut ditolak oleh presiden.
BACA JUGA:Nama Linda Juga Dicecar Netizen Selain Aep: Tangkap Karena Menyebar Hoax!
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Mengenal 'Chicken Skin' yang Bikin Benjolan di Kulit dan Cara Atasinya
- Paris Tutup Pusat Informasi Turis, Pilih Andalkan TikTok dan Instagram
- FOTO: Mode 'Incognito' Melania di Pelantikan Donald Trump
- Kabid Propam Polda Kaltara Dicopot Buntut Kasus Ilegal Logging dan Hilangnya Barbuk BBM Ilegal
- 7 Komplikasi Pascapersalinan yang Bisa Dialami Ibu
- Lakukan Pertemuan, Prabowo Subianto dan Zulkifli Hassan Bahas Format Tahun Depan
- AHY Pede Koalisi Perubahan Makin Mantap Dukung Anies Baswedan Jadi Capres 2024
- Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri: Hasil Laboratorium Ada Perbedaan Pandangan BPOM dan Labkesda
- Indonesia Masuk Daftar Negara dengan Wanita Tercantik di Asia
- Kabid Propam Polda Kaltara Dicopot Buntut Kasus Ilegal Logging dan Hilangnya Barbuk BBM Ilegal
- Terbaru! Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK 2023, Simak Rinciannya
- Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU
- Pemprov DKI Gelar Edukasi Anti
- Anggota DPR RI Minta KY Periksa Hakim PN Jakpus : Kalau Perlu 'Non Palu' kan
- Mendagri: PLBN Penting untuk Membangun Indonesia dari Pinggiran
- Shalat Id, Sandiaga Tiba Bersamaan Wiranto di Istiqlal
- Jaga Keamanan Indonesia, Jokowi Minta TNI
- Serial Killer Bekasi
- Ini 6 Rekomendasi Minuman Penghancur Lemak saat Tidur
- Lakukan Pertemuan, Prabowo Subianto dan Zulkifli Hassan Bahas Format Tahun Depan