Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi

JAKARTA,quickq官网信息 DISWAY.ID- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah bakal memberikan amnesti kepada 19 ribu narapidana.
Supratman mengatakan jumlah ini menurun jika dibandingkan sebelumnya yang mencapai 44 ribu narapidana.
BACA JUGA:Pemerintah Bahas Aturan Teknis Pemberian Amnesti, Yusril: Nama Narapidana yang Mendapatkan Sudah Dicatat
BACA JUGA:Batalkan Denda Damai, Menkum: Tak Ada Toleransi Perkara Korupsi dalam Rencana Amnesti
"Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senin, 17 Februari 2025.
"Namun demikian setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan assessment kembali, angka nya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu," sambungnya.
Supratman mengatakan dirinya akan memberikan nama-nama narapidana yang terpilih untuk ditindaklanjuti.
“Sebelum pemberian remisi hari raya Lebaran yang akan datang mudah-mudahan amnesti ini bisa Presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami,” jelas Supratman.
BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra: Prabowo Akan Maafkan Koruptor itu Bagian Rencana Amnesti
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui untuk memberikan pengampunan hukuman atau amnesti kepada narapidana.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana.
"Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Ia menjelaskan sejumlah narapidana yang dikenakan pengampunan hukuman yaitu kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Prabowo Setujui Pemberian Amnesti Kepada Sejumlah Kategori Narapidana, Ada dari Kasus Papua
- 1
- 2
- »
相关文章
Lokasi, Wahana, dan Harga Tiket Masuk Sea World Terbaru 2024
Daftar Isi Lokasi Sea World2025-05-3130 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri
JAKARTA, DISWAY.ID- Polri masih terus mengusut kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan ol2025-05-31Bamsoet Undi Pemenang Sosialisasi 4 Pilar, Siapa yang Menang?
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo kembali menggelar give away dalam rangka Sosi2025-05-31Relawan Gotong Royong dan Pecinta Sepeda Ontel Deklarasi Cak Imin Capres
JAKARTA, DISWAY.ID -Relawan Gotong Royong dan Ratusan pecinta sepeda ontel Jember mendeklarasikan Ke2025-05-31Mengintip Detail Royal Wedding 10 Hari Pangeran Abdul Mateen
Jakarta, CNN Indonesia-- Pangeran Abdul Mateen akan melangsungkan akad nikah dengan Anisha Rosnah pa2025-05-31Wamendag Yakin Penerapan Protokol ke
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri memimpin Delegasi RI d2025-05-31
最新评论