会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Keluar Pakai Rompi Oranye, Bupati Nganjuk: Saya Minta Maaf!

Keluar Pakai Rompi Oranye, Bupati Nganjuk: Saya Minta Maaf

时间:2025-06-06 16:29:51 来源:quickq最新安装包下载 作者:探索 阅读:586次
Warta Ekonomi,quickq安卓版下载百度 Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk, Jatim, Tahun 2017."KPK menahan lima tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/10/2017) malam.
Keluar Pakai Rompi Oranye, Bupati Nganjuk: Saya Minta Maaf
Diduga sebagai penerima pada kasus itu, yakni Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.
Keluar Pakai Rompi Oranye, Bupati Nganjuk: Saya Minta Maaf
Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.?
Keluar Pakai Rompi Oranye, Bupati Nganjuk: Saya Minta Maaf
"Saya minta maaf? kepada masyarakat Nganjuk dan saya harus hormati proses hukum," kata Taufiqurrahman saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10) malam.
Taufiqurrahman ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Kemudian Ibnu Hajar ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Suwandi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Mokhammad Bisri ditahan di Pomdam Jaya Guntur, dan Harjanto di Rutan Salemba.
Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan Bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
Total uang yang diamankan sebagau barang bukti senilia Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000.
Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman,Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Keluar Pakai Rompi Oranye, Bupati Nganjuk: Saya Minta Maaf


(责任编辑:百科)

相关内容
  • ARMY Datang Sejak Pagi Buta Demi BTS POP
  • Cagar Budaya Bondo Loemakso di Solo Dijual Rp15,5 M
  • Sorotan Publik Pada Iriana Jokowi Disebut Pose 2 Jari Kala Warga Teriaki Ganjar Presiden di Salatiga
  • 9 Kota Hantu Paling Misterius di Dunia, Ada Bekas Tambang Berlian
  • 7 Tips Pijat Sensual, Foreplay yang Bikin Badan Rileks
  • Catat, Ini 5 Jus Penghancur Lemak yang Ampuh Bikin Tubuh Singset
  • TKN Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Jawa Tengah dan Jawa Timur
  • Jaringan Ojek Pangkalan Harap BBM Tidak Naik dan Lapangan Kerja Terbuka
推荐内容
  • Dermaster Perkenalkan Perawatan Holistik Melalui Tes Genetik Dermagene
  • Sudah Banyak Minum Tapi Masih Haus? Ini 5 Penyebabnya
  • Babak Baru! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Jadi Ketua MK
  • 3 Daun Penghancur Lemak yang Paling Jitu dan Cara Konsumsinya
  • Kasus Covid
  • Turbulensi Singapore Airlines, Aturan Sabuk Pengaman Akan Diperketat