Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Daftar Isi
- Niat dan doa zakat fitrah untuk diri sendiri
- Ketentuan dan tata cara zakat fitrah
- 1. Orang yang wajib membayar zakat fitrah
- 2. Waktu menunaikan zakat fitrah
- 3. Takaran zakat fitrah
- 4. Penerima zakat fitrah
Zakat fitrahmerupakan salah satu kewajiban umat Muslimdi bulan Ramadhan. Berikut niat dan doa zakat fitrah untuk diri sendiri.
Pada dasarnya, zakat merupakan pengeluaran bagian tertentu dari harta yang diberikan kepada asnafatau golongan orang yang berhak menerimanya.
Zakat sendiri merupakan salah satu rukun Islam setelah mengucap syahadat dan menunaikan salat. Hal ini tertuang dari salah satu hadis riwayat berikut ini:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
"Semua perbuatan tergantung niatnya, dan [balasan] bagi tiap-tiap orang [tergantung] apa yang diniatkan."(HR Bukhari)
Tak terkecuali zakat fitrah. Untuk menunaikan zakat fitrah pun, umat Muslim perlu memulainya dengan niat.
Berikut bacaan niat dan doa zakat fitrah untuk diri sendiri, mengutip laman Majelis Ulama Indonesia (MUI):
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta'ala."
Ketentuan dan tata cara zakat fitrah
![]() |
Ada beberapa ketentuan zakat fitrah yang wajib dipahami umat Muslim. Berikut di antaranya, mengutip NU Online.
1. Orang yang wajib membayar zakat fitrah
Zakat fitrah wajib hukumnya bagi orang-orang yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- beragama Islam,
- mandiri,
- memiliki kebutuhan pokok pada saat Idulfitri (siang dan malam).
Lihat Juga :![]() |
2. Waktu menunaikan zakat fitrah
Membayar zakat fitrah juga tak bisa dilakukan sembarang waktu. Ada waktu-waktu tertentu yang disarankan untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah wajib dibayar di antara akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Namun, Anda diutamakan membayar zakat fitrah setelah matahari terbit di hari Idulfitri hingga sebelum salat Id dilakukan. Lebih penting lagi jika membayar zakat dilakukan setelah salat Subuh.
Selain itu, Anda juga diperbolehkan membayar zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan.
Di luar itu, ada waktu-waktu lain yang sifatnya makruh dan haram. Zakat dinilai makruh jika dibayar setelah salat Idulfitri sampai matahari terbenam di hari yang sama.
Selain itu, Anda juga diharamkan menunaikan zakat fitrah sehari setelah Idulfitri tanpa uzur atau hambatan yang bisa dimaklumi.
3. Takaran zakat fitrah
![]() |
Zakat fitrah yang dibayarkan biasanya berupa makanan pokok sebesar satu sha (sekitar 2,7 - 3 kilogram). Di Indonesia, umat Islam umumnya menunaikan zakat fitrah dengan beras.
4. Penerima zakat fitrah
Zakat fitrah didistribusikan kepada salah satu dari delapan kelompok penerima atau mustahiq. Di antaranya fakir, miskin, amil (petugas zakat), mualaf, budak, debitur, dan lain-lain.
Demikian penjelasan mengenai niat dan doa zakat fitrah untuk diri sendiri beserta ketentuannya.
(asr/asr)下一篇:Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta
相关文章:
- Ngeri! Perintah Luhut untuk Anies Nggak Main
- Kalau Anies Jadi Presiden, Bakal Muncul Peristiwa
- Pengakuan Korban Bullying dan Pelecehan Seksual Binus School Simprug, Sebut Ada Anak Pejabat
- Cek Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK di Kemenkumham, Kejagung, dan Kemenhub
- Pemerintah Wajibkan Operator Seluler Sediakan Internet 100 Mbps di Daerah Tanpa Fiber Optik
- FOTO: House of Love, Pusat Rehabilitasi Penuh Cinta di Myanmar
- Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding
- Terus Gali Kasus APK Palsu, Bareskrim Polri: 494 Korban, Kerugian Capai Rp11,9 Miliar
- Cek Kapan Pengumuman Sekolah Kedinasan 2024? Intip Jadwal Lengkapnya
- CEO Kereta Api se
相关推荐:
- Resmi Ditahan KPK, Harta Kekayaan Politikus PDIP Bikin Dada Sesak!!
- BSSN Lakukan Pengamanan Siber di Event Multilateral HLF MSP dan IAF di Bali
- Punya Iphone 13 Pro Sempat Jadi Syarat Kerja, Disparekraf DKI Lakukan Revisi
- Punya Iphone 13 Pro Sempat Jadi Syarat Kerja, Disparekraf DKI Lakukan Revisi
- Gelar Ratas, Jokowi Minta Jajarannya untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang
- Ini 6 Tugas Penata Layanan Operasional PPPK, Bisa Jadi Acuan Jika Lolos Seleksi!
- Kemenkes Periksa 3 Suspek Baru Mpox di Jakarta dan Jawa Barat
- Hingga Awal 2025, Dinkes Jakarta Temukan 214 Kasus ISPA Akibat HMPV
- Kredit dan DPK Perbankan Keos, OJK Soroti Ketahanan di Tengah Dinamika Global
- Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara
- Sambut HUT ke
- Seleksi Calon Terus Bertambah, Pansel: Jumah Pendaftar Capim KPK 253 dan Dewas 171
- PLN Icon Plus Ungkap Modus Distribusi Internet Ilegal yang Banyak Terjadi di Masyarakat Indonesia!
- 18 Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Pengukuhan di IKN, PPI Duga Ada Tekanan
- Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap, Iwa Tak Nongol di Rumah
- Makin Mahal! Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp23 Ribu Jadi Rp1.951.000 per Gram
- Mardiono Akui Belum Terima Undangan Untuk Dalam Kabinet Mendatang
- Celetukan Babe Haikal Dalem: Banjir di Jakarta Itu Salah Anies Baswedan
- Keukeuh Bilang Idrus Marham Plesiran, Ombudsman: Ada Temuan Baru
- Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax