- Warta Ekonomi,quickq会员免费分享 Jakarta -
KPK mengajukan banding terhadap vonis dokter spesialis penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo, yang sudah divonis bersalah karena terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik.
"Hari ini, Jaksa KPK menyatakan banding untuk vonis Bimanesh," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Takdir Suhan di Jakarta, Senin.
Pada 16 Juli 2018 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Bimanesh Sutardjo selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Memori bandingnya akan dikirimkan menyusul, tapi salah satu pertimbangan kami mengajukan banding karena hukuman pidana yang kurang dari dua pertiga tuntutan dan ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tidak dipertimbangankan sebagaimana uraian analisa dalam tuntutan JPU," tambah Takdir.
Putusan itu diputuskan oleh majelis hakim Mahfudin, Saifuddin Zuhri, Duta Baskara, Sigit Herman Binaji dan Titi Sansiwi berdasarkan dakwaan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bimanesh Sutardjo sebagai dokter spesialis penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau dinilai terbukti bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi melakukan rekayasa pemeriksaan agar merintangi Setya Novanto diperiksa dalam perkara KTP-E.
Fredirch meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit salah satunya hipertensi. Bimanesh menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich meski tahu bahwa Setnov memiliki masalah hukum dalam kasus korupsi proyek KTP-E.
Hakim juga setuju dengan JPU KPK yang tidak memberikan status saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Bimanesh.
顶: 914踩: 214
Vonis Ringan Dokter Bimanesh, KPK Ajukan Banding
人参与 | 时间:2025-05-25 21:14:38
相关文章
- Sudah Dipenjara 15 Tahun, Aset Setnov Masih 'Diintai' KPK
- #KurbanSengaruhItu Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Berkurban ke Pelosok Negeri
- Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Sejarah hingga Jejak Awal Organisasi Boedi Oetomo!
- Di Balik Cepatnya Penunjukan Paus Leo XIV, KWI: Cerminan Paus Fransiskus
- VIDEO: Freddy Osborne, Pemenang Kompetisi Anjing 'Crufts' Termuda
- Di Balik Cepatnya Penunjukan Paus Leo XIV, KWI: Cerminan Paus Fransiskus
- Simak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMA
- Prabowo Ajak Umat Islam Bersatu untuk Perdamaian: Jangan Jadi Bangsa Kacung!
- VIDEO: Freddy Osborne, Pemenang Kompetisi Anjing 'Crufts' Termuda
- BPOM Terlibat dalam Penanganan Keracunan MBG, Apa yang Dilakukan?
评论专区