您的当前位置:首页 > 探索 > Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat! 正文
时间:2025-05-25 07:32:42 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Padang - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pencuci www.quickq.cn官网
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pencucian uang dengan modus membawa uang tunai ke luar negeri dapat diancam pidana penjara 20 tahun dan denda paling tinggi hingga Rp10 miliar
"Mengacu kepada pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang barang siapa yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayar menghibahkan menitipkan dan membawa uang ke luar negeri yang berasal dari hasil tindak pidana maka dapat dikategorikan telah melakukan pencucian uang," kata Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim di Padang, Senin (17/9/2018).
Menurutnya untuk mengantisipasi hal itu setiap orang yang membawa uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing dengan nominal Rp100 juta ke atas wajib memberitahu kepada Direktorat Bea dan Cukai.
"Selain itu pembawa uang tunai dengan nominal Rp100 juta ke atas juga harus mengisi formulir yang memuat informasi identitas orang yang membawa dan pihak penerima manfaat," ujarnya.
Ia menyampaikan dalam pasal 35 UU TPPU dinyatakan pihak yang tidak memberitahu pembawaan uang tunai dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda 10 persen dari seluruh jumlah uang yang dibawa.
"Denda tersebut dapat diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh Direktorat Jenderak Bea da Cukai," kata dia.
Kata Anies: Reklamasi Bukan Pulau, Tapi...Kaget Dengernya2025-05-25 07:25
Cak Imin Ungkap Alasan PKB Gabung Koalisi dengan Prabowo Gibran: Sudah Final!2025-05-25 07:22
Dilarang Menerima Mahasiswa Asing oleh Trump, Universitas Harvard Tetap Terus Melawan Pemerintah2025-05-25 07:08
Tantangan UMKM Hadapi Kesulitan Akses Pembiayaan dan Literasi Keuangan Terjawab Lewat Program Ini2025-05-25 07:00
Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati2025-05-25 07:00
5 Zodiak Paling Sial di Tahun 2024, Berat dan Penuh Tantangan2025-05-25 06:52
Mendagri Apresiasi Denpasar sebagai Kota dengan Kinerja SPM Terbaik di Bali/Nusra2025-05-25 06:39
Ini Susunan Upacara Bendera Lengkap Rangkaian Acara HUT RI 17 Agustus 2024 di IKN dan Istana Merdeka2025-05-25 06:14
Minum Kopi bikin Otak tajam, Tapi Apa Cukup untuk Obat Pikun?2025-05-25 06:08
Menteri UMKM Ungkap Solusi Terbaik untuk Polemik Tarif Ojek Online2025-05-25 05:31
Advokat Ini Laporkan Prabowo dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri2025-05-25 07:22
TOK! Agus Gumiwang Resmi Menjadi Plt. Ketua Umum Partai Golkar2025-05-25 07:12
Rayakan HUT ke2025-05-25 07:01
7 Tanaman Herbal Ini Bisa Meningkatkan Kecerdasan Otak2025-05-25 06:59
6 Buah Ini Lebih Bermanfaat Jika Dimakan saat Perut Kosong2025-05-25 06:35
SRC Transformasi Toko Kelontong Jadi Pilar Ekonomi Kerakyatan2025-05-25 05:59
ICP Turun Jadi US$65,29 per Barel, Ini Deretan Penyebabnya2025-05-25 05:27
Tegas! Megawati Minta Cakada PDIP Berani Lawan Intimidasi saat Pilkada 20242025-05-25 05:14
Ngidam Camilan Asin, Ini 5 Pilihan yang Lebih Sehat2025-05-25 05:10
Tegas! Megawati Minta Cakada PDIP Berani Lawan Intimidasi saat Pilkada 20242025-05-25 05:08