Ceroboh! Bisa Dipidana Kamu Anies
Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dikenakan pidana lantara melakukan revitalisasi Monumen Nasional (Monas) tanpa mengantongi izin dari Kementerian Sekretarian Negara.
Ia menilai Anies dan kontraktor yang melakukan revitalisasi Monas dengan menebang 190 pohon rindang di Monas bisa dipidana.
"Menurut saya Anies dan/atau kontraktor yang merusak Monas bisa dipidana," cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga: Apa! Revitalisasi Monas Belum Kantongi Izin? Mas Anies Piye Toh?
Baca Juga: Siapakah yang Pantas Dampingi Anies Baswedan?
Lanjutnya, ia menilai Anies telah bersikap ceroboh dan tidak mengikuti aturan yang ada dalam merevitalisasi kawasan Monas. Bahkan, Anies menggunduli pohon-pohon rindang berusia tahunan, padahal Monas sebagai jantung ibu kota.
"Ceroboh, tidak tahu aturan begitulah @aniesbaswedan melaksanakan revitalisasi kawasan Monas. Anies mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang wajib tunduk pada aturan," ungkapnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:百科)
- Wisatawan Kecewa 'Penis' Raksasa Cerne Abbas Tertutup Rumput
- Cara Mudah Meningkatkan Kualitas Ibadah Puasa dari Tahun Sebelumnya
- Prabowo Minta Perusahaan yang Melanggar Pertanahan dan Hutan Ditindak Tegas
- Sistem Harga di Jepang Akan Bikin Turis Bayar Lebih Mahal dari Warlok
- Daftar Paspor Terkuat di Dunia, Timor Leste Lebih Hebat dari Indonesia
- Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini
- Ada Potensi Gratifikasi saat Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan untuk Lapor!
- Beri Pesan Seluruh Instansi di Harlah ke
- FOTO: Kemeriahan Jember Fashion Carnival 2024
- Klinik Pertamina IHC Gelar Donor Darah dan Health Talk, Meriahkan Bulan K3 Nasional 2025
- Ada Dahlan Iskan hingga Mantan Ketua KPK Masuk Calon Anggota Dewan Pers, Simak Selengkapnya
- Studi Ungkap Tidur Setelah Tengah Malam Tingkatkan Risiko Diabetes
- Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK
- Alhamdulillah, Jam Operasional Perpusnas Kembali Normal Usai Edaran Efisiensi: Arahan Pusat
- Ini 4 Dampak Kecanduan Video Porno, Percintaan Bisa Hancur
- OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- Cara Mudah Meningkatkan Kualitas Ibadah Puasa dari Tahun Sebelumnya
- Prabowo Bangga Cadangan Beras RI Tertinggi Sepanjang Sejarah
- Terduga Teroris Cirebon Jaringan JAD Tambun
- Waspada, Makanan dan Minuman Ini Bisa Bikin Dehidrasi Saat Puasa