Dibatalkan dan Picu Penumpukan di Mina, Apa Hukum Tanazul dalam Haji?
Pemerintah Arab Saudimembatalkan program atau skema tanazul untuk puluhan ribu jemaah haji.
Pembatalan pun memicu kepadatan karena jemaah lansia dan berisiko tinggi yang seharusnya kembali lebih awal ke Makkah justru malah harus berebut tenda di Mina.
Anggota Timwas Haji DPR RI Selly Andriany Gantina meminta tim kesehatan haji Indonesia untuk siaga. Pasalnya, banyak jemaah yang terlantar usai terpaksa berjalan dari Muzdalifah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Pada dasarnya, mekanisme tanazul diberlakukan untuk mempermudah jemaah yang mengalami kendala dalam perjalanan haji.
Dalam Islam sendiri, konsep tanazul menekankan pentingnya menghormati dan meringankan orang tua, utamanya dalam pelaksanaan ibadah haji.
Melalui skema tanazul, jemaah haji lansia diberikan beberapa kemudahan. Misalnya, pendampingan khusus, layanan kesehatan yang lebih intensif, dan kelancaran dalam proses embarkasi.
Dengan fleksibilitas sedemikian rupa, jemaah lansia juga bisa memilih jadwal keberangkatan dan kepulangan sesuai dengan kondisi kesehatan mereka. Pasalnya, ibadah haji dikenal sebagai ibadah fisik yang bisa menyulitkan kelompok lansia.
Dalam kasus yang belakangan terjadi, skema tanazul sebelumnya memungkinkan sejumlah jemaah haji untuk kembali ke lokasi penginapan di Makkah saat waktu mabit di Mina.
Namun, pembatalan skema tanazul membuat jemaah dengan kondisi fisik yang kurang memungkinkan harus 'terjebak' di Mina untuk sementara waktu.
Hukum tanazul dalam ibadah haji
![]() |
Sebelum memahami hukum tanazul, ada baiknya jika Anda juga memahami terlebih dahulu hukum mabit di Mina.
Hukum mabit di Mina sendiri memiliki pandangan yang berbeda. Beberapa ulama seperti Syafi'i berpendapat, hukum mabit di Mina adalah wajib.
Jemaah haji yang tidak melakukan mabit wajib membayar satu mud. Dua mud untuk dua hari dan membayar serta menyembelih seekor kambing jika tiga hari melewatkan mabit.
Namun, ada juga juga ulama yang mengatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunah. Tak ada konsekuensi yang harus dilakukan jemaah yang tidak mengikuti mabit.
Selain itu, ada juga pandangan yang menyebutkan, melewatkan mabit di Mina diperbolehkan bagi jemaah karena alasan uzur syar'i. Misalnya, orang dengan kondisi medis tertentu, orang yang sedang menjaga orang sakit, dan kelompok lansia.
"Berdasarkan pertimbangan hukum [fikih yang beragam] di atas dan karena keterbatasan tenda Mina dan sarana fasilitas umum, seperti toilet yang tidak memadai, serta mempertimbangkan kesehatan serta keselamatan jemaah, maka kebijakan untuk men-tanazul-kan jemaah haji, adalah langkah yang tepat," ujar PBNU, mengutip NU Online.
Dengan begitu, tanazul diperbolehkan untuk mengatasi kendala-kendala tertentu.
(asr/asr)(责任编辑:百科)
Jangan Makan 7 Makanan Ini Bersamaan dengan Pepaya, Nanti Sakit Perut
Jalankan Arahan Presiden Jokowi, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Fokus Tiga Masalah Ini
Bawa Ganja Kering Siap Hisap, Polisi Ringkus 3 Tukang Parkir di Kebon Jeruk
Hasil Temuan Bawaslu, Mayor Teddy Hadir di Debat sebagai Ajudan Capres
Panduan Mudah Naik Transportasi Umum ke Konser Coldplay di GBK
- Mau Pesta Daging? Siapkan 7 Air Rebusan Daun untuk Turunkan Kolesterol
- Marak Turis Ditipu Tukang Becak di London, Minta Dibayar Rp26 Juta
- 6 Minuman Ajaib untuk Turunkan Asam Urat, Nyeri Hilang Seketika
- FOTO: Tradisi Keramas Pakai Sampo Dingin di Jepang
- Kasus Covid
- KPU: Durasi Interaksi Antara Calon Saat Debat Akan Lebih Banyak Dari Pemilu 2019
- Kisah Traveler 'Bokong Besi', Keliling Dunia Cuma Habiskan Rp56 Juta
- Sumur Garapan Anies Disenggol, Poyuono Disentil Mustofa: Hidup di Jakarta Kok Kaget Lihat Banjir!
-
Rahasia Umur Panjang, Ini Jus Terbaik buat Usia 50
Daftar Isi Pentingnya memilih jus yang tepat ...[详细]
-
Cerita Pertama Kali Warren Buffett Naksir ke BYD
Warta Ekonomi, Jakarta - Pada tahun 2006 BYD mendirikan divisi otomotif kedua yang disebut BYD Autom ...[详细]
-
KPU: Durasi Interaksi Antara Calon Saat Debat Akan Lebih Banyak Dari Pemilu 2019
JAKARTA, DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan bahwa format waktu interaksi antara c ...[详细]
-
Polri Prediksi Potensi Kerawanan Natal Tahun Ini Lebih Tinggi: Bertepatan dengan Masa Kampanye
JAKARTA, DISWAY.ID--Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Operasi Lilin 2023 selama 12 hari ...[详细]
-
13 Negara Benua Amerika yang Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Daftar Isi Berikut daftar negara di Amerika Utara dan Amerika Sel ...[详细]
-
Balas Sindirian Anies Baswedan, Prabowo Subianto: Kalau Ada Gagasan Tapi Mau Joget, Enggak Boleh?
JAKARTA, DISWAY.ID -Calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto memb ...[详细]
-
Pemerintah Jamin Stok LPG di Periode Nataru Aman!
JAKARTA, DISWAY.ID--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin ketersediaan stok Liq ...[详细]
-
Emiten Sawit ANJT Kantongi Fasilitas Kredit Rp1,6 Triliun dari BCA
Warta Ekonomi, Jakarta - Emiten perkebunan kelapa sawit, PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) resmi ...[详细]
-
Heboh Korban Judi Online Dapat Bansos, Begini Klarifikasi Muhadjir
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadj ...[详细]
-
SuaraJakarta.id - Mengakhiri lima tahun masa jabatannya selaku Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ...[详细]
7 Penyebab Wajah Terlihat Tua Meski Usia Masih 20
Tergerus Arus Kali Cipinang, Tebing 10 Meter di Cibubur Longsor, 2 Rumah Terdampak
- 7 Model Rambut Tipis untuk Anak Laki
- Chery Exeed Exlantix, Sedan Listrik Berbanderol Rp430 Juta dengan Daya Tempih 710 Km
- Cak Imin Kritik Pembangunan Jalan Tol: Enak yang Punya Mobil tapi Tukang Becak Tak Bisa Menikmati
- Asik, Pekerja di IKN Tidak Kena Pajak PPh 21
- KPK Sebut Tak Ada Intervensi Dalam Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Bansos Presiden
- Ada Tas Termahal di Dunia di Paris Fashion Week, Harganya Capai Rp4 M
- Klarifikasi Soal Mic Gibran di Debat Cawapres, Ketua KPU: 'Roy Suryo Memang Tukang Fitnah!'