会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Jadi PNS Selama 30 Tahun yang Meringankan Hukuman Rafael Alun!

Jadi PNS Selama 30 Tahun yang Meringankan Hukuman Rafael Alun

时间:2025-06-06 16:37:10 来源:quickq最新安装包下载 作者:探索 阅读:790次

JAKARTA,quickq最新版本下载 DISWAY.ID--Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Hakim ketua Suparman Nyompa membeberkan ada pertimbangan yang membuat hukuman Rafael diperberat.

Jadi PNS Selama 30 Tahun yang Meringankan Hukuman Rafael Alun

Jadi PNS Selama 30 Tahun yang Meringankan Hukuman Rafael Alun

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan tindak pidana korupsi," kata Suparman Nyompa dalam pembacaan amar putusannya, Senin, 8 Januari 2024.

Jadi PNS Selama 30 Tahun yang Meringankan Hukuman Rafael Alun

BACA JUGA:Tok! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Jadi PNS Selama 30 Tahun yang Meringankan Hukuman Rafael Alun

Adapun untuk hal yang meringankan Rafael yakni karena ayah dari Mario Dandy itu telah mengabdi terhadap negara selama puluhan tahun.

"Meringankan terdakwa telah bekerja bela negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun. Terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Nyompa.

Divonis 14 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi vonis terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara.

Selain dipenjara, Rafael juga diwajibkan membayar denda Rp500 Juta.

BACA JUGA:Inflasi Indonesia di Antara Negara G20, Tito: Cukup Bagus, Peringkat Kita Nomor 7 Terendah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membaca amar putusan, Senin, 8 Januari 2024.

Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar. 

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar biaya pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.

Namun, lanjut hakim, Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Sepanjang 2023 Densus 88 Tangkap 142 Tersangka Teroris Dari Sejumlah Jaringan
  • Turis China Paling Royal di Dunia, Total Habiskan Belanja Rp3.194 T
  • Lagi Berteduh, 2 Pekerja Bangunan Tewas Tersambar Petir dan 5 Orang Lainnya Luka
  • 2 Hari Jelang Balap Formula E Jakarta, Para Pembalap Lakukan Sesi Foto di Monas
  • Bukan Diet, Ini 7 Cara Sederhana Bikin Badan Lebih Kurus
  • 艺术留学平面设计专业详解
  • Ajaib Luncurkan Mode Lite dan Pro, Targetkan 20 Juta Investor Baru di Indonesia
  • Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, 15.588 Pengendara Kena Tilang
推荐内容
  • PLN Siagakan 43.493 Personel dan 17.633 Posko Jaga Pasokan Listrik Selama Iduladha 1446 H
  • Pengamat: Tarif Integrasi Transportasi Jakarta Dibutuhkan Untuk Transisi Pandemi ke Endemi
  • Lagi Berteduh, 2 Pekerja Bangunan Tewas Tersambar Petir dan 5 Orang Lainnya Luka
  • Menhub Dudy Tegaskan Keseimbangan Ojol Jadi Harga Mati
  • 5 Makanan Ini Harus Dihindari Penderita Asma, Bisa Bikin Kambuh
  • Usai Laksanakan Ibadah Haji, Ini 3 Tanda Menjadi Haji Mabrur