Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana
Kalangan pengusaha diwajibkan meliburkan para pekerjanya saat hari pemungutan suara Pemilu pada 17 April 2019 sebagai bentuk pemberian kesempatan penggunaan hak pilih.
Baca Juga: Perusahaan Tak Liburkan Pegawai di Hari 'H' Pemilu, Bisa di Pidana
"Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pemilu 2019 dan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemilu 2019 Sebagai Hari Libur Nasional," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Senin.
Ia menyebutkan jika pada hari pemungutan suara ada pekerja/buruh yang masuk kerja, maka pengusaha wajib membayarkan upah lembur atau jika memberlakukan pembagian jam kerja harus dibayar juga upah lemburnya karena itu merupakan libur nasional.
Menurut dia, surat edaran dari Menaker itu sudah disampaikan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia Jateng untuk diteruskan kepada anggotanya untuk ditaati dan dilaksanakan. Jika ada pengusaha yang melanggar aturan itu, jelas Wika, maka pekerja/buruh bisa melaporkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat agar bisa ditindaklanjuti.
"Kalau ada yang melanggar dan ada aduan masuk, maka pengawas turun. Kalau mau membayar ya selesai, dan kalau tetap tidak mau bayar proses sampai pidana," ujarnya.
Kendati demikian, Wika mengungkapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya tidak ada laporan dimana pengusaha menghalangi pekerjanya untuk menggunakan hak pilih.
"Sampai saat ini di Jateng belum ada yang mengadukan terkait hal yang dikenai sanksi pidana itu," katanya.
Sanksi pidana jika perusahaan menghalangi pekerjanya memberikan hak pilih itu diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu yang menyebut ancamam penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta jika dengan sengaja menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih.
(责任编辑:休闲)
- ·Daebak! Karena Corona, Sampah Ibu Kota Susut 620 Ton Per Hari
- ·Pencegahan Kanker Serviks, Investasi Kesehatan Terbaik buat Wanita
- ·Godok Regulasi Baru, Thailand Mau Izinkan Wisatawan Belanja Pakai Bitcoin CS
- ·Respons BKKBN Terkait Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah
- ·Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding
- ·Pencegahan Kanker Serviks, Investasi Kesehatan Terbaik buat Wanita
- ·Kapan Gempa Megathrust Melanda Indonesia? Ini Kata BMKG
- ·Fix! Ridwan Kamil
- ·10 Kota Wisata di Dunia dengan Internet Paling Kencang
- ·Pencegahan Kanker Serviks, Investasi Kesehatan Terbaik buat Wanita
- ·Sudah Cek KTP Hari Ini? Saldo Dana PKH Tahap II Cair April, Lihat Namamu Masuk atau Nggak!
- ·Pria Tanpa Tiket Sukses 2 Hari Berturut
- ·Broker Global Octa Bagikan Tips Capai Kemerdekaan Finansial
- ·Polda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi Setiawan
- ·Kasus Gunawan Jusuf Di
- ·Ahok Pelajari Penyebab Banjir di Kalisari Sejak Enam Bulan Lalu
- ·PP 28 Tahun 2024 Jamin Pengendalian Tembakau dan Zat Adiktif, Ini Kata Kak Seto
- ·Kembali Diperiksa KPK, Ketua Gapensi Semarang Irit Bicara
- ·Mau Libur Tahun Baru ke Jepang? Vaksin Influenza Dulu & Pakai Masker
- ·Layar Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Dicopot