会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana!

Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana

时间:2025-06-04 00:20:16 来源:quickq最新安装包下载 作者:时尚 阅读:656次
Warta Ekonomi,quickq苹果版安装包百度云 Jakarta -

Kalangan pengusaha diwajibkan meliburkan para pekerjanya saat hari pemungutan suara Pemilu pada 17 April 2019 sebagai bentuk pemberian kesempatan penggunaan hak pilih.

Baca Juga: Perusahaan Tak Liburkan Pegawai di Hari 'H' Pemilu, Bisa di Pidana

Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana

Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana

"Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pemilu 2019 dan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemilu 2019 Sebagai Hari Libur Nasional," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Senin.

Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana

Ia menyebutkan jika pada hari pemungutan suara ada pekerja/buruh yang masuk kerja, maka pengusaha wajib membayarkan upah lembur atau jika memberlakukan pembagian jam kerja harus dibayar juga upah lemburnya karena itu merupakan libur nasional.

Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana

Menurut dia, surat edaran dari Menaker itu sudah disampaikan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia Jateng untuk diteruskan kepada anggotanya untuk ditaati dan dilaksanakan. Jika ada pengusaha yang melanggar aturan itu, jelas Wika, maka pekerja/buruh bisa melaporkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat agar bisa ditindaklanjuti.

"Kalau ada yang melanggar dan ada aduan masuk, maka pengawas turun. Kalau mau membayar ya selesai, dan kalau tetap tidak mau bayar proses sampai pidana," ujarnya.

Kendati demikian, Wika mengungkapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya tidak ada laporan dimana pengusaha menghalangi pekerjanya untuk menggunakan hak pilih.

"Sampai saat ini di Jateng belum ada yang mengadukan terkait hal yang dikenai sanksi pidana itu," katanya.

Sanksi pidana jika perusahaan menghalangi pekerjanya memberikan hak pilih itu diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu yang menyebut ancamam penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta jika dengan sengaja menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Lebaran Sebentar Lagi, Corona Belum Juga Pergi...
  • Pantai Ini Dinobatkan Punya Pasir Paling Putih di Planet Bumi
  • Godok Regulasi Baru, Thailand Mau Izinkan Wisatawan Belanja Pakai Bitcoin CS
  • LPSK Siap Lindungi Korban Selamat Pembunuhan Pulomas
  • FOTO: Festival di Lopburi Thailand, Kala Monyet
  • Panggil Freddy Widjaja, Polda Metro Terus Dalami Laporan Terhadap Franky Widjaja
  • Layar Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Dicopot
  • Paspor Terjebak di Brankas Hotel, Turis Ini Nyaris Ketinggalan Pesawat
推荐内容
  • Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 48 Masih Dibuka, Cek Syaratnya
  • Fix! Ridwan Kamil
  • Efek Perang Lawan Hamas, Target Defisit Anggaran Israel Terancam Jebol di 2026
  • Wapres Ma'ruf Amin Pakai Baju Adat Palembang di Sidang Tahunan MPR
  • Bagaimana Reaksi Tubuh saat Tak Sengaja Makan Roti Berjamur?
  • Pimpin Kontingen Olimpiade, Anindya Bakrie Merasa Lebih Hebat daripada Ical