您的当前位置:首页 > 时尚 > Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Mekanisme, dan Prosedur Cek di Sini 正文
时间:2025-05-25 09:19:31 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID– Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2024 dan persyaratannya penting untu quickq官方下载
JAKARTA,quickq官方下载 DISWAY.ID– Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2024 dan persyaratannya penting untuk disimak.
Dikutip dari laman resmi KemenPAN RB, Bantuan Pangan Non Tunai disalurkan melalui dua metode utama: penerima yang memanfaatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih menerima bantuan setiap dua bulan, sedangkan penerima melalui PT Pos Indonesia akan menerima bantuan setiap tiga bulan.
Laman resmi OJK menyebutkan, penyaluran bantuan sosial secara non tunai kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi.
BACA JUGA:Gaji Nurul Ghufron Masih Puluhan Juta Rupiah Meskipun Kena Sanksi Potong Gaji Buntut Pelanggaran Etik
Selain itu, penyaluran bantuan sosial non tunai juga dapat membiasakan masyarakat untuk menabung karena pencairan dana bantuan dapat mereka atur sendiri sesuai kebutuhan. Untuk menyalurkan bantuan sosial non tunai ini, diawali dengan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Standart Pelayanan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai Nasional (BPNT N)
BACA JUGA:Cek Daftar Penerima KIP Kuliah yang Cair September 2024, Cuma di Situs Resmi Kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Persyaratan
1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Foto Rumah Tampak Depan
4. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
BACA JUGA:Gara-Gara PDN Diretas, Maba yang Daftar Kampus Pakai KIP Kuliah Perlu Klaim Ulang Mulai 29 Juli 2024
a. Warga mendaftarkan diri ke Balai Desa/ kantor Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan ;
Ribuan Personel Polisi Dikerahkan Jelang Debat Pemilu 20242025-05-25 08:53
Xiaomi Luncurkan SUV Pertamanya di Tengah Ujian Bertubi2025-05-25 08:47
Dugaan Penundaan Laporan Kasus Pencabulan Anak di Tangsel, Kompolnas Klarifikasi ke Polda Metro Jaya2025-05-25 08:47
Polemik Al2025-05-25 08:45
Menkominfo Tegaskan Konten Hoaks Akan Langsung Ditakedown Dalam Waktu 1x24 Jam2025-05-25 08:38
Hari Raya Waisak, Ratusan Petugas Gabungan Jaga 27 Wihara di Jakbar2025-05-25 08:23
Diperlukan untuk Proteksi Kesehatan, Berikut Manfaat Asuransi Kesehatan Syariah2025-05-25 07:58
Rujak dan Asinan Masuk Daftar 10 Salad Buah Terbaik di Dunia2025-05-25 07:39
KPU Sebut 2 Gugatan Soal Penerimaan Gibran sebagai Cawapres Telah Gugur2025-05-25 07:36
Kerabat: Sebelum Wafat di RSCM, Lily Wahid Alami Stroke2025-05-25 07:16
Ternyata Ini Alasan Sering Merasa Cemas di Malam Hari2025-05-25 08:22
Mendag Ingatkan Konsumen untuk Kritis dan Cerdas Agar Produsen Hasilkan Produk Berkualitas2025-05-25 08:12
Maxim dan InDrive Dilarang Beroperasi di Malaysia, Dituding Langgar Regulasi Transportasi2025-05-25 07:40
Mendag Ingatkan Konsumen untuk Kritis dan Cerdas Agar Produsen Hasilkan Produk Berkualitas2025-05-25 07:36
KRL Tujuan Tanah Abang Berhenti di Stasiun Manggarai2025-05-25 07:32
Arti Kata Rizz, Istilah Baru Gen Z yang Ramai di TikTok2025-05-25 07:17
Pede Denny Tak Diproses Hukum, Muannas: Kasusnya Gak Masuk Logika2025-05-25 07:10
Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Hak untuk Sehat, Tanggung Jawab Siapa?2025-05-25 07:10
Hotel Jepang Minta Turis Israel Tandatangan Tak Ikut Kejahatan Perang2025-05-25 07:05
Bekasi Trending di Twitter Gegara Macet Tingkat Iblis, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya2025-05-25 06:41