Soal Mudik Lokal, Polda Metro Bakal Koordinasi dengan Pemprov DKI
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan Covid-19.
Dalam Pergub tersebut, Pemprov DKI melarang warga DKI Jakarta untuk keluar dari wilayah Bodetabek.
Baca Juga: Kasus Corona Bisa Membludak Jika Larangan Mudik Kendur
"Keluarnya Pergub baru Jumat 15 Mei 2020 sore, masih ada rapat penyesuaian antara Ditlantas Polda Metro dengan Dishub DKI pada hari Senin (18/5/2020)," kata Benyamin dilansir dari Okezonedi Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Benyamin menjelaskan, selama koordinasi belum selesai dilakukan, pihaknya masih membolehkan warga DKI melakukan mudik lokal ke wilayah Bodetabek begitu juga sebaliknya.
"Saya sudah baca Pergub-nya sementara sambil menunggu persamaan persepsi antara Polda Metro Jaya dan DKI, tetap diberlakukan sesuai PSBB," tuturnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:娱乐)
- ·Polisi Sebut Saksi Duga Ada Mark Up Dana Kemah, Dahnil?
- ·Apakah Minum Air Kelapa Bisa Mengeluarkan Racun dalam Tubuh?
- ·Terawan Trending, Tiba
- ·2025动画专业大学排名
- ·Dibuka 11 November, Intip Fasilitas dan Layanan Trans Medical Cibubur
- ·Hoaks! 100 Ribu Mahasiswa Demo di Depan Istana Negara dan MPR DPR, Sebut Nama Melki
- ·2025世界服装设计学校十大排名
- ·Segera Konsultasi ke Dokter Jika Miss V Alami Ini
- ·Mobil Dufi eks Wartawan Ditemukan di Lampung
- ·QS建筑学专业排名2025
- ·Cerita Penyintas Kanker Tiroid, Tetap Minum Obat Meski Sudah Sembuh
- ·Heru Budi Terang
- ·HUT DKI ke
- ·5 Destinasi Wisata Air di Badung, Wajib Coba Sekali Seumur Hidup
- ·Ini Alasan KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil
- ·Laporan Pelanggaran Pemilu dari Masyarakat Ternyata Lebih Banyak dari Temuan Bawaslu
- ·Ini 5 Daun Penghancur Lemak Perut, Bisa Direbus atau Dikunyah
- ·Hoaks! 100 Ribu Mahasiswa Demo di Depan Istana Negara dan MPR DPR, Sebut Nama Melki
- ·Gegara Corona 30 Acara di Jakarta Berpotensi Dibatalkan
- ·Wisata Ubud dan Sa Pa, Memandang Padi Tak Hanya sebagai Makanan Pokok