时间:2025-06-13 05:07:49 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan St quickq 下载
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Penetapan aturan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi mandat konstitusional untuk menyediakan pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Kemendikdasmen Wujudkan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi
Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025 dan menjadi momen penting dalam upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa penyelenggaraan TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.
"Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil. Tes Kemampuan Akademik (TKA) hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan," ujar Kepala Badan, dikutip dari siaran pers Kemendikdasmen, Kamis (12/6).
Dalam implementasinya, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal. Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
Adapun hasil TKA memiliki fungsi strategis dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan, yakni 1) sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA dan SMK; 2) menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi; 3) mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal; 4) menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya, serta 5) menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dan pemerintah daerah. Untuk tahun ini TKA baru dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan tahun 2026.
Masyarakat dapat mengakses Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Beri Sinyal Ujian Nasional Bakal Ada Lagi, Mulai Tahun Depan?2025-06-13 05:02
Pelaku yang Sembunyikan Dito Mahendra Selama Pelarian Diburu Polri2025-06-13 04:44
Biar Manfaatnya Maksimal, Kapan Sebaiknya Minum Air Jahe?2025-06-13 04:37
5 Kebiasan Sederhana yang Sering Disepelekan Ini Ternyata Bikin Kurus2025-06-13 04:36
Biaya Produksi Emas di Indonesia Lebih Murah dari Rata2025-06-13 04:32
FOTO: Mengintip Budidaya Rumput Laut di AS2025-06-13 04:31
Ini Kata Jokowi Soal Isu Mentan Syahrul Yasin Limpo Mundur dari Jabatan2025-06-13 04:12
FOTO: Ngopi Bareng Kucing2025-06-13 03:34
Dapat Restu, Mayora Indah Gelar Buyback Saham Rp1 Triliun dari Kas Internal2025-06-13 03:11
Ngantor Pakai Piyama dan Baju Rumahan Jadi Tren Baru di China2025-06-13 03:11
Kadin Akan Bentuk Satgas, Siap Bantu Presiden Prabowo Hapus Hutang UMKM2025-06-13 04:31
5 Gerakan Olahraga Ini Dipercaya Bisa Bikin Panjang Umur2025-06-13 04:22
Sambut Putusan MK, STIGMA Ingin Gibran Berpartisipasi di Pemilu 20242025-06-13 04:08
Usut Kasus Walpri Kapolda Kaltara Tewas, Bareskrim Periksa 14 Saksi2025-06-13 03:51
Alexander Marwata Ngaku Bertemu Eko Darmanto: Satu Kali2025-06-13 03:46
Solidaritas Ulama Muda Jokowi Dukung Prabowo2025-06-13 03:45
FOTO: Kesetiaan ala Kakek Pencukur Rambut di Prancis2025-06-13 03:14
Kabar Penggeledahan Rumah Ketua KPK, Kabid Humas PMJ: Belum Dapat Informasi2025-06-13 03:04
Penjualan Mobil Astra Turun Makin Melempem, Pemain Tiongkok Mulai Tunjukan Taji2025-06-13 02:58
3 Tips Panjang Umur Menurut Islam, Terapkan dalam Keseharian2025-06-13 02:32