Kuasa Hukum Prabowo Salah Kaprah Soal Ini
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Inas Zubir, menuding Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, salah kaprah dalam memahami keputusan Mahkamah Agung (MA) soal gugatan kedudukan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
“Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan tersebut di atas, bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) saham negara di BUMN kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN," ujarnya di Jakarta, Senin (17/6/2019).
Baca Juga: Mudah-Mudahan, Usai Sidang MK, Jokowi-Prabowo Bisa Silaturahmi...
Ia menambahkan, keputusan MA tersebut jelas menyatakan bahwa penyertaan modal negara atau saham negara di BUMN kepada BUMN lain-nya atau PT, maka tetap menjadi BUMN.
Inas mencontohkan, saat PGN yang merupakan saham negara sebesar 56,9 persen dialihkan kepada Pertamina sebagai penyertaan modal negara (PMN non cash) ke Pertamina.
"Sehingga berdasarkan keputusan MA ini maka PGN tetap sebagai BUMN," katanya.
Menurutnya, hal tersebut sangat berbeda dengan PT Bank Syariah Mandiri yang tidak ada penyertaan modal. Pemerintah juga tidak pernah menyerahkan sahamnya di PT. Bank Mandiri (persero) Tbk kepada Bank Syariah Mandiri.
"Demikian juga PT Bank BNI Syariah," imbuhnya.
(责任编辑:百科)
- ·Simak Ramalan Zodiak 2025: Aries hingga Virgo
- ·Klaster Vola Alam Sutera Segera Diluncurkan
- ·Soal Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Mazdjo Pray: Cuman Pepesan Kosong!
- ·Firli Bahuri Akan Diperiksa Kembali Setelah Berkas Perkara Dilengkapi
- ·Imam Nahrawi Bakal Berurusan dengan KPK? Lihat Ini
- ·Dialami Anak Ria Ricis, Kenali Tanda dan Cara Mengatasi Speech Delay
- ·2025qs世界大学艺术类排名
- ·Megawati Singgung Netralitas TNI
- ·Kemen PPPA Ambil Langkah Cepat dalam Kasus Kekerasan Anak Berujung Korban Meninggal
- ·FOTO: Pelepasan Lampion Warnai Perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur
- ·Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara
- ·DKPP Periksa Bawaslu RI Atas Dugaan Langgar Kode Etik
- ·Timnas AMIN Ogah Ambil Pusing Pertemuan Jokowi
- ·Heru Budi Mau Bongkar Warisan Anies Baswedan di Balai Kota, Begini Rencana Strateginya
- ·Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan
- ·Putri Candrawathi Ditahan, Pakar: Ini Objektif
- ·Sidang Etik Sambogate, Polri Bantah Mengulur
- ·Muhammad Arif Rahman Terpesona Jejak Sejarah Islam di Spanyol
- ·Panti Pijat Bakal Kembali Buka, Anak Buah Anies Akui...
- ·Cek Dulu Sebelum Traveling, 8 Barang Ini Jangan Sampai Ketinggalan