Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Bertambah Jadi 9, Lima Diantaranya Perusahaan
JAKARTA,quickq加速官网下载 DISWAY.ID- Tersangka dalam kasus gagal ginjal akut anak bertambah menjadi sembilan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan kesembilan tersangka kasus gagal ginjal akut anak diantaranya 4 perorangan dan lima koorporasi yang menjual obat berbahaya.
"Dari hasil investigasi kita mengarahkan kepada lima koorporasi diduga kuat melakukan pelanggaran yang tadi disampaikan yakni PT Afi Pharma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical," kata Pipit di Jakarta, Senin, 30 Januari 2023.
BACA JUGA:Umumkan Menikah Dengan Katy Louise Saunders, Song Joong Ki Konfirmasi Istri Sedang Hamil
BACA JUGA:Desak Gabung NATO, Rasmus Paludan Bersumpah Bakar Al-Quran Setiap Jumat
Sementara, empat tersangka kasus gagal ginjal akut anak perorangan tersebut adalah, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).
"Yang pertama E, kemudian, AR dirut CV SC juga yang sebagai pengoplos. Kemudian ada juga Dirut CV APG, AIG kemudian Dirut APG ini adalah AS. Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023," ujar Brigjen Pipit.
"Untuk empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi telah dilakukan penahanan," tambah Brigjen Pipit.
BACA JUGA:Lagi! Diterbangkan ke Hungaria, Ini Kiprah dan Prestasi M. Iqbal Gwijangge dan Eriko Sulatiano
BACA JUGA:Arema FC Siap Bubar Jika Dianggap Bikin Kompetisi Sepakbola Indonesia Tidak Kondusif
Pipit menjelaskan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus kasus gagal ginjal akut anak bisa bertambah.
"Bisa berkembang kepada perorangan, atau korporasi lain namun yang jelas bisa berkembang, tidak menutup kemungkinan bisa berkembang kalau kita lakukan pendalaman lebih lanjut dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Ngenes, 5 Orang Keluarga Kini Tak Punya Tempat Tinggal Dampak Kebakaran Rumah Gegara STB Meledak di Jakarta Utara
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Polda Banten Kerahkan ETLE Portable, Mampu Tangkap Pelanggaran dengan Jarak 25 meter
- ·Akui Banyak Warga Jakarta Meninggal saat Isoman, Anies: Tempat Kita Kemarin Tidak Cukup
- ·Prabowo Ungkap Alasan Akhirnya Mengekor Presiden Jokowi di Hadapan Ribuan Dosen dan Rektor
- ·Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 22 Juli: Siang Empat Wilayah DKI Hujan
- ·Rosan: Struktur Lengkap Kepengurusan Danantara Akan Diumumkan Pekan Depan
- ·8 Orang Jadi Tersangka Korupsi Asabri, Langsung Mendekam di Balik Jeruji Besi
- ·3 Siswa Positif Covid
- ·Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit
- ·Tito Bikin Satgas demi Usut Kasus Novel, KPK Senang?
- ·Ada Ribuan Orang Jakarta Meninggal saat Isoman, Wakilnya Anies: Belum Dengar, Semoga Tak Sebesar Itu
- ·Ahmad Dhani Disidangkan di Surabaya, Pengacara Keberatan
- ·7 Jenis Olahraga untuk Cegah Pikun, Salah Satunya Joget TikTok
- ·RICE, Cara Atasi Cedera Wajib Diketahui Pelari Pocari Sweat Run 2024
- ·Angka Covid
- ·Sehari Ditahan di Cipinang, Ahmad Dhani Sakit?
- ·4.000 Petani dan Nelayan Ramaikan Rakernas IV PDI Perjuangan
- ·Anies Baswedan Beberkan Kabar Mengejutkan Virus Covid
- ·Miss Supranational 2024 Harashta: Banyak yang Suka Budaya Indonesia
- ·Polda Metro Tegaskan: Gak Ada Penutupan Jalan di Jakarta, Yang Beredar di Medsos Hoaks!
- ·Ramalan Anies di Hadapan Luhut Ternyata Terbukti Benar, Gak Meleset!