综合

Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi

字号+ 作者:quickq最新安装包下载 来源:休闲 2025-06-06 13:34:19 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT quickq免费版

JAKARTA,quickq免费版 DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. 

MA malahan memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara.

Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi

Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi

BACA JUGA:KPK Apresiasi Putusan Vonis Karen Agustiawan dalam Kasus Korupsi Pembelian Gas Alam Cair

Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi

BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ungkap Alasan Hadirkan JK di Sidang Korupsi Pengadaan LNG

Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hal tersebut, Lembaga Antirasuah ini berharap dengan adanya putusan lebih berat bisa menjadi efek jera bagi pelaku korupsi.

"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Tessa menjelaskan bahwa KPK mengapresiasi atas putusan MA dalam tingkat kasasi Karen Agustiawan.

Dengan adanya putusan tersebut, membuktikan bahwa KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam mengusut sebuah kasus korupsi.

BACA JUGA:Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan di Sidang Kasus LNG

"Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum," tukas Tessa.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan.

Kasasi diajukan usai bandingnya ditolak dan tetap divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

MA juga memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.

"Tolak perbaikan," bunyi amar putusan kasasi dilansir dari situs MA, dikutip Jumat 28 Februari 2025.

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Mantap, Satelit SATRIA

    Mantap, Satelit SATRIA

    2025-06-06 12:50

  • Soal Mutasi Dokter IDAI, Menkes: Mending Urusin TB, Masyarakat Pada Meninggal 100 Ribu!

    Soal Mutasi Dokter IDAI, Menkes: Mending Urusin TB, Masyarakat Pada Meninggal 100 Ribu!

    2025-06-06 11:59

  • Apa Itu Afasia, Penyakit yang Dialami Aktris China Zhao Lusi?

    Apa Itu Afasia, Penyakit yang Dialami Aktris China Zhao Lusi?

    2025-06-06 11:14

  • Link dan Cara Daftar Pra Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Jenjang MI, MTs dan MA

    Link dan Cara Daftar Pra Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Jenjang MI, MTs dan MA

    2025-06-06 10:59

网友点评