Ulah 'Norak' Penumpang Lion Air Berujung Bui 5 Bulan
Akibat ulah 'norak' nya, Frantinus Nirigi divonis lima bulan sepuluh hari oleh majelis hakim PN Mempawah. Frantinus jadi terdakwa dalam kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air JT 687. Frantinus divonis selama atau lebih rendah dari tuntutan JPU selama delapan bulan.
Hakim menjatuhkan vonis itu karena Nirigi dinilai meresahkan dan berdampak merugikan pihak maskapai penerbangan dan tidak mengakui perbuatannya telah mengucapkan ada bom di dalam tas.
Sementara itu, terdakwa Frantinus Nirigi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim PN Mempawah yang menjatuhkan vonis atas pertimbangan soal pengakuannya yang menyebut membawa bom di salah satu media massa adalah pengakuan yang dipaksa oleh penasihat hukum sebelumnya.
"Jadi saat memberikan keterangan, saya disuruh penasihat hukum sebelumnya untuk mengakui ucapan bom dengan janji dapat meringankan hukuman," kata Nirigi sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Menanggapi putusan vonis majelis hakim PN Mempawah yang berdasarkan pada pengakuannya di media massa itu, terdakwa menyatakan sangat kecewa.
"Pengakuan saya di media masa itu, dipaksa. Saya membaca catatan yang telah ditulis penasihat hukum sebelumnya," ungkapnya.
相关推荐
- Beban Berat di Bahu Ibu Tunggal
- Hakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU Riau
- FOTO: Semarak Parade Natal di Mal
- 6 Makanan yang Tidak Boleh Dimakan bersama Durian
- Tangani Perubahan Iklim, Anies Baswedan Gagas Bentuk Badan dan Lembaga Khusus
- Ini Usulan Langkah Strategis Selesaikan Konflik Separatisme di Papua
- Andi Arief Tak Pernah Pakai Narkoba, Kata Ferdinand Hutahaean
- Tak Punya SIKM, Ratusan Kendaraan Ini Tidak Boleh Masuk Jakut