KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mengusut pelaku korupsi meski nilai kerugian negaranya minim.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menandaskan, korupsi merupakan perbuatan tercela dan perlu ditindak tegas.
“Dalam Undang-Undang, kita sebagai penegak hukum tidak bisa membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta,” tandasnya.
Baca Juga: Ubed Selesai Dimintai Keterangan oleh KPK, Anaknya Jokowi Mohon Siap-siap!
Ghufron melanjutkan, pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut berbunyi: pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Ghufron mengatakan, aparat penegak hukum harus tunduk dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pernyataan pihak KPK seolah menyindir Kejaksaan Agung yang hendak membebaskan koruptor kelas teri. Yang kerugiannegaranya tak sampai Rp 50 juta. Perkaranya bakal diselesaikan di luar pengadilan. Asal pelaku mengembalikan uang korupsi.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
下一篇:Debat Malam Ini, Ganjar Disebut Bakal Sampaikan Gagasan Mendorong Kerjasama Luar Negeri
相关文章:
- TKN Ngaku Setengah Juta Orang yang Daftar Ikut Kampanye Akbar di GBK
- KPK Berani Tetapkan Boediono Tersangka?
- Melihat Hibisc Fantasy Puncak, Tempat Wisata yang Akan Dibongkar Demul
- Warga Pedesaan Antusias Sambut Gagasan Perubahan Usai Deklarasi Anies
- Turun! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh SPBU Indonesia
- Daftar Maskapai Terbaik dan Terburuk di Dunia 2025, Ada dari RI?
- Benarkah Minum Teh Saat Berbuka dan Sahur Tidak Dianjurkan?
- Bamsoet Minta KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jaksel atas Kasus Century
- Anies Baswedan Janji Revisi UU KPK Jika Terpilih Jadi Presiden RI
- Anies Baswedan Disambut Langsung Cak Imin Saat Datangi Markas PKB
相关推荐:
- KPU Sempat Minta KPPS Tetap Layani Pemilih Meski Lewat Waktu
- Penumpukan Lendir di Paru
- Deretan Negara yang Mudah Berikan Kewarganegaraan, Ada Turki
- Bolehkah Menerima Tamu di Kamar Saat Menginap di Hotel?
- Di Hadapan 600 Ribu Massa yang Memadati GBK, Habib Ali Kwitang Doakan Prabowo
- Takut Rambut Kena Angin Jendela Pesawat, Penumpang Minta Pindah Kursi
- Didukung BRI, UMKM Perhiasan Asal Mojokerto ini Siap Go Global
- Turis Liburan ke Thailand Saat Peak Season Akan Kena Pajak
- Perawat RI Bersaing di Kancah Global, Penting Punya Sertifikasi Keahlian dan Kemampuan Bahasa
- Dikirimi Ucapan Jelang Puasa, Marhaban Ya Ramadan Dijawab Apa?
- Emiten Konstruksi (PBSA) Bidik Pendapatan Rp1,38 Triliun di 2025, Begini Strateginya
- 4 Tahun Harun Masiku Belum Ditangkap, ICW Desak KPK Evaluasi Menyeluruh di Penindakan KPK
- Kapolri Mutasi Perwira Polisi, Brigjen Ramadhan Jadi Wakapolda Lampung
- Pasangan Prabowo
- Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional
- Debat Malam Ini, Ganjar Disebut Bakal Sampaikan Gagasan Mendorong Kerjasama Luar Negeri
- PT KAI Comuter Layani 331 Juta Lebih Penumpang Sepanjang 2023
- Polda Papua Persiapkan 8.617 Personel untuk Pengamanan Pemilu 2024
- Soal Laporan Aliran Dana Mencurigakan Caleg, Bareskrim Koordinasi ke PPATK
- Jokowi: Pengganti Firli Bahuri Masih Dalam Proses