会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara!

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

时间:2025-06-03 13:56:34 来源:quickq最新安装包下载 作者:探索 阅读:984次
Warta Ekonomi,quickq下载iosjs7 Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga: Adik Zulkifli Hasan 'Ngamuk'

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dengan cara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati, saat pembacaan putusan kasus tersebut di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Dalam vonis tersebut, hakim juga menjatuhkan kepada terdakwa Zainudin Hasan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan lima bulan penjara.

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Masa penetapan terhadap putusan tersebut dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara.

"Atas putusan ini menetapkan terdakwa agar berada di tahanan," katanya.

Perbuatan terdakwa Zainudin Hasan dinilai telah merugikan negara. Dengan itu hakim kembali menjatuhkan uang pengganti (UP) sebesar Rp66.772.092.145 dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi juga, maka terdakwa menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan," tegas hakim.

Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Zainudin Hasan dengan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Atas putusan itu, Mien mempersilakan kepada terdakwa bersama penasihat hukum terdakwa untuk menerima, menolak, mengajukan banding atau pikir-pikir. Mendengar putusan itu, adik kandung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan itu bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk berpikir-pikir terlebih dahulu. (Antara)

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Ya Ampun!!! Pasien Positif Corona di Wilayah Anies Naik, Sekarang Hampir 6.000 Orang
  • 7 Ikan Terbaik untuk Penderita Diabetes, Bisa Cegah Komplikasi
  • Jam Minum Kopi yang Paling Tepat Menurut Dokter
  • Bukan Bisulan, Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Setiap Hari?
  • 9 Tempat di Bandung yang Gelar Perayaan Malam Tahun Baru
  • Ternyata Ada 3 Tanaman yang Baik untuk Kesehatan Mata, Apa Saja?
  • Lakukan Rutin, Ini Manfaat Minum Air Kelapa Muda di Pagi Hari
  • Satu Permintaan Bantuan dari Penumpang Ini Boleh Ditolak Pramugari
推荐内容
  • Regulasi OJK dan Literasi Keuangan oleh Pinjol AdaKami
  • Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Jakarta Tak Termasuk
  • Gibran Bela Mati
  • Polisi Buru Pelaku Ancaman Penembakan Terhadap Anies Lainnya
  • Lagi, Artis Terciduk Pakai Narkoba
  • VIDEO: Disney Akan Bangun Taman Hiburan Baru di Abu Dhabi