时间:2025-05-23 11:39:07 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Kabar tidak baik lagi menimpa KPK. Salah satu pegawainya, ketahuan nyolong quickq加速器免费七天
Kabar tidak baik lagi menimpa KPK. Salah satu pegawainya, ketahuan nyolong emas sitaan seberat hampir 2 kilogram. Reputasi KPK sebagai lembaga yang bertugas menyikat maling duit negara pun, jadi ternoda. Barang hasil mencuri, tapi malah dicuri lagi.
Kasus pencurian ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, di Jakarta, kemarin. Keterangan pers ini dipimpin langsung Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca Juga: Lakukan Demo di Balai Kota, Massa Minta KPK 'Seret' Anies Baswedan
Dalam keterangannya, Tumpak mengaku, pihaknya baru saja menggelar sidang etik kepada pegawai KPK berinisial IGAS. Pegawai itu terbukti bersalah karena telah mencuri emas hasil sitaan.
Kata Tumpak, IGAS adalah pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Dari hasil penelusuran diketahui, IGAS mencuri emas batangan seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram. Pelaku mengaku, aksi tidak terpujinya itu dilakukan karena terlilit utang lantaran gagal dalam bisnis trading forexatau jual beli valas.
Dari total emas yang dicolong, kata Tumpak, sebagian sudah digadaikan oleh IGAS. Duit hasil menggadaikan emas tersebut mencapai Rp 900 juta.
“Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikategorikan pencurian atau penggelapan,” beber Tumpak.
Eks Plt Ketua KPK ini menuturkan, emas batangan yang dicolong itu merupakan barang bukti kasus suap yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Karena terbukti melakukan pencurian, IGAS diputus Dewas bersalah dan diberi sanksi berat berupa pemecatan.
Menurut Tumpak, IGAS terbukti melakukan pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. IGAS juga melanggar nilai integritas yang diatur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK.
“Majelis memutuskan, yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan dengan tidak hormat,” ucapnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Trump: Saya Menggunakan Perdagangan untuk Selesaikan Masalah2025-05-23 11:25
Imbas Harga Merosot Tajam, BEI Awasi Pergerakan Saham KBLV dan DKHH2025-05-23 11:09
Bocah 6 Tahun Ditusuk Ibu Kandung di Jakarta Utara, Diduga Alami Depresi Usai Ditinggal Suami2025-05-23 10:45
ORASKI Minta Penghapusan Pajak Pembelian Kendaraan Operasional Ojol dan Potongan Pajak Suku Cadang2025-05-23 10:42
quickq下载安装2025-05-23 10:36
Jakarta Light Festival di Kota Tua, Atraksi Cahaya di Malam Tahun Baru2025-05-23 10:29
Negosiasi Perang Dagang, Trump Tak Akan Segan Naikkan Tarif Jika Tak Ada Itikad Baik2025-05-23 10:09
Ibu Kota Negara Bakal Pindah, Dukcapil Himbau Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e2025-05-23 10:05
Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh2025-05-23 09:46
Refleksi 79 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Puadi Tegaskan Pengawas Pemilu Merdeka Mengawasi2025-05-23 09:11
quickq 加速器2025-05-23 11:37
Ke Mana Orang2025-05-23 11:33
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Oktober 2023, Ini Lokasinya2025-05-23 11:15
Jokowi Minta Maaf, Djarot: Yang Lebih Penting Kebijakan Harus Dipertanggungjawabkan2025-05-23 11:06
quickq可靠吗2025-05-23 10:57
Bank Sentral Jepang Siap Naikkan Suku Bunga, Ini Syaratnya2025-05-23 10:53
Berkaca Sarinah, Pemprov DKI Revitalisasi Pasar Tanah Abang Buntut Sepi Pengunjung2025-05-23 10:42
Larang ASN Hapus Foto Anies yang Diunggah Sebelum Masa Pemilu, PKS Kasih Jempol ke Heru Budi2025-05-23 10:31
quickq下载安装2025-05-23 10:21
PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Harvey Moeis dalam Kasus Timah Pada 14 Agustus 20242025-05-23 09:20