Catat! Syarat Naik Kereta Api Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster
JAKARTA,quickq收费 DISWAY.ID--PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik Kereta Api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
Aturan tersebut berlaku sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
BACA JUGA:Lika-liku Dokter Subuh Dapat Pesangon Rp 445 Juta, Sempat Kalah di PHI Berujung Pecah Rekor
"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Joni juga mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah.
Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Sektor Transportasi Sumbang Polusi Udara Terbesar di Indonesia, Terutama Kendaraan Motor!
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
- 1
- 2
- 3
- »
下一篇:Perang Israel
相关文章:
- Presiden Joko Widodo Resmikan 16 Ruas Jalan Daerah di Provinsi Lampung
- Perkuat Struktur Modal, Emiten Boy Thohir (PALM) Mau Private Placement 1,57 Miliar Saham
- KPU Evaluasi Peran Moderator Debat Capres
- Tewaskan Tiga Siswa, Polisi Telah Periksa Kepsek hingga OB di Kasus Robohnya Tembok MTsN 19 Jakarta
- KPK Telusuri Peran 12 Orang dalam Kasus Suap Kemenpora
- FOTO: Tradisi Keramas Pakai Sampo Dingin di Jepang
- KPU Nyatakan Surat Suara Taipei Tidak Sah dan akan Dikirim Kembali
- Warga Jakarta Mending pada Prokes Deh, Riza Patria Sebut Angka Korban Omicron di Jakarta Mencapai...
- Daftar Barang yang Dilarang Masuk Pesawat, Cek Dulu Sebelum Terbang
- Khawatir Ada Kasus Gagal Ginjal Akut Belum Dilaporkan, Dinkes DKI Sisir RS di Jakarta
相关推荐:
- Geledah 2 Lokasi di Kementerian ESDM, Ini yang Disita oleh Bareskrim Polri
- FOTO: Ribuan Boneka Beruang Kenang Kematian Anak
- Batam Lokasi Strategis Pengembangan Budidaya Lobster
- Jalankan Arahan Presiden Jokowi, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Fokus Tiga Masalah Ini
- Menkominfo: 'Kritik Pemilu Boleh, Asal Jangan Sebar Fitnah!'
- ICW: Hukuman Mati Bukan Opsi Solutif dan Efektif untuk Pemberantasan Korupsi
- Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!
- RI Produsen Terbesar Ketiga Dunia Ikan Nila Salin, KKP Gencarkan Konsumsi
- VIDEO: Aksi Samurai Pemungut Sampah Curi Perhatian di Tokyo
- KPK Dalami Sejumlah Proyek Eks Bupati Banjarnegara
- Tak Perlu Dihindari, 5 Minuman Manis Alami Ini Cocok untuk Diet
- Seorang Ibu Tewas Saat Selamatkan Anaknya dari Serangan Hiu di Meksiko
- Cek Dulu Saat Menginap, Ini Layanan dan Fasilitas Hotel yang Berbayar
- Nasabah Naik 170%, Dana Kelolaan BTN Prospera Tembus Rp9,5 Triliun
- Jokowi Tantang AHY Selesaikan 3 Masalah Agraria, Menteri ATR: Mudah
- 12 Korban Kecelakaan Cikampek Terindentifikasi, Berikut Hasilnya
- Indonesia Siap Hadapi Audit ICAO 2025, Ditjen Hubud Mulai Audit Internal Keselamatan Penerbangan
- Prakiraan BMKG Suhu Cuaca Dingin di Jabodetabek Hari Ini 17
- 6 Ikan Laut yang Paling Menyehatkan, Bikin Tubuh Kuat Pikiran Tajam
- Hari AIDS Sedunia 2023, Peran Komunitas Terdampak Sangat Dibutuhkan