会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya!

Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya

时间:2025-06-08 05:06:48 来源:quickq最新安装包下载 作者:热点 阅读:584次

JAKARTA,quickq老版本下载 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim yang diberikan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Jadi kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya

Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya

Lebih lanjut, Ketut mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan pihak Ferdy Sambo sebagai terdakwa.

Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya

BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tanpa Beban, Pembuktian JPU Nyaris Sempurna!

Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya

BACA JUGA:Akhirnya Upah Lembur Erma dan Ribuan Buruh PT SAI Mulai Cair, Disnaker Ungkap Fakta Terbarunya

"Jadi kita masih menunggu upaya upaya berikutnya daripada terdakwa. Kita lihat perkembangannya," ujar dia. 

Ketut menegaskan pihaknya menghormati seluruh pertimbangan yang telah diputuskan oleh majelis hakim. 

"Kita menghormati karena seluruh pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim," tutupnya. 

Diketahui, Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.

BACA JUGA:Tidak Ada Hal Meringankan Jadi Pertimbangan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

BACA JUGA:Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya. 

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Hilirisasi AI Jadi Kebutuhan, Komdigi Bentuk Direktorat Khusus Ekosistem Digital
  • Kasus Ronald Tannur Jadi Pintu Masuk Terbongkarnya Suap Rp60 Miliar di Balik Ekspor CPO
  • Benarkan Prabowo Bertemu Megawati, Dasco: Berlangsung 1,5 Jam, Suasana Pertemuan Hangat
  • Kunjungan Presiden Macron ke Borobudur Tandakan Keseriusan Prancis Jadi Mitra Kembangkan Ekraf
  • Anggaran Dipangkas 54%, KY Tak Bisa Penuhi Permintaan MA Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2025
  • Catat, 6 Hal Mengejutkan yang Ternyata Bisa Menurunkan Libido
  • 7 Minuman dan Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan
  • Olahraga Lari, Investasi Jangka Panjang untuk Jantung Sehat
推荐内容
  • 7 Makanan Penghancur Kolesterol, Sehat dan Enak Dimakan
  • Behel vs Aligner buat Merapikan Gigi, Mana yang Lebih Unggul?
  • Lucky Hakim Tegaskan Liburan ke Jepang Pakai Dana Pribadi, Bukan Fasilitas Negara
  • Mega Perintis (ZONE) Putuskan Stop Operasional Mitrelindo Demi Efisiensi
  • Fakta Unik Dhaup Ageng Pakualaman, Ada Sajian Kudapan Langka
  • Pelindo Gelar Program Berbagi Ramadan 2025 di Seluruh Wilayah Kerja