Ya Allah, Gegara Anak Buah Anies Tutup 190 Perusahaan, 16.594 Buruh Jadi...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) telah menutup 190 tempat usaha lantaran terbukti melanggar aturan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan angka penyebaran virus corona atau Covid-19.
Menurut Kepala Dinas Disnakertransgi Andri Yansyah, perusahaan yang disegel pihaknya merupakan perusahaan yang tak dikecualikan dalam Peraturan Gubernur 33/2020.
"190 perusahaan yang dihentikan sementara," katanya kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Bamsoet Juga Gak Setuju PSBB Dilonggarkan: Takut Ada Covid-19 Gelombang Kedua
Baca Juga: Sudah Siap? Hari Ini Anies Bagikan Bansos Jilid II, Isinya...
Diketahui, sektor yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB adalah: Kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关推荐
- Mantap! Menteri Agus Bangga Hari Bakti Imigrasi Dirayakan Sederhana: Fokus ke Program
- Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi
- Keluarga Kolonel Cpl Antonius Hermawan yang Gugur dalam Ledakan Garut: Tak Sempat Pulang Minta Restu
- Orangtua Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo
- Perluas Jaringan Penerbangan ke Indonesia Timur, Pelita Air Buka Tiga Rute Baru
- Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan
- Gelar Rejeki wondr BNI
- Pakar Perjalanan Dunia Kapok Kunjungi Bali: Macetnya Tak Masuk Akal