会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam!

Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam

时间:2025-06-08 01:22:55 来源:quickq最新安装包下载 作者:探索 阅读:478次

JAKARTA,quickqios加速器 DISWAY.ID--Keluarga Ferdy Sambo tak berharap banyak usai eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Salah satu keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya hanya berdoa agar Sambo diberi kesehatan. 

Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam

Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam

"Berdoa aja semoga dia sehat selalu di dalam ya. Itukan sudah putusan hakim," kata salah satu wanita yang merupakan saudara Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya

Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Semoga Dia Sehat Selalu di Dalam

BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tanpa Beban, Pembuktian JPU Nyaris Sempurna!

Ia pun enggan memberikan komentar terkait pemberian vonis terhadap Ferdy Sambo. 

"No komen, no komen," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Richard Angle: Yes-yes, Akhirnya! 

BACA JUGA:Akhirnya Upah Lembur Erma dan Ribuan Buruh PT SAI Mulai Cair, Disnaker Ungkap Fakta Terbarunya

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • FOTO: Penampakan Sneaker Emas yang Baru Dirilis Donald Trump
  • Anies Baswedan Ngaku Tidur Nyenyak Jelang Nyoblos: Perasaan Penuh Semangat!
  • Pemerintah Targetkan Kendaraan Listrik Bisa Terjual 100.000 Unit hingga Akhir Tahun ini
  • Ramah Lingkungan, PSI Dorong Penambahan Jalur Sepeda di Jakarta
  • Polri Gunakan Alat Trafic Accident Analysis Usut Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI dan Mahasiswa Cianjur
  • Rayakan 20 Tahun Java Jazz, ini yang Dilakukan BNI
  • 5 Kebiasaan Orang Tua saat Memberi Makan yang Bikin Anak Sakit
  • 25 Ide Ucapan Hari Raya Idul Adha yang Menyentuh Hati
推荐内容
  • Hanif Dakhiri: Tarif AS 32% Pukulan Bagi Industri Padat Karya RI
  • Harga Tiket Pesawat ke Jerman Nonton Euro 2024, Mulai Rp7 Jutaan
  • FOTO: Cincin Olimpiade Hiasi Menara Eiffel Paris
  • AHY Akui Penunjukkannya Serba Mendadak, Dipanggil Jokowi Hingga Diminta Jadi Menteri
  • China Tambah 6 Negara Eropa untuk Masuk Daftar Bebas Visa
  • Antre Panjang, Beauty Enthusiasts Mulai Padati Jakarta X Beauty 2024