MK Batalkan Putusan Pernikahan Dini
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya membatalkan aturan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
"Menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa 'usia 16 (enam belas) tahun' Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Konsitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Jumat.
Dalam amar putusan tersebut Mahkamah juga menyatakan bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan tersebut yaitu paling lama tiga tahun setelah putusan diucapkan.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan," kata Anwar.
Sebelumnya, Mahkamah pernah memutus uji materiil pasal yang sama yaitu putusan nomor Nomor 30-74/PUU-XII/2014, bertanggal 18 Juni 2015.
Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan tersebut dan menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan merupakan kebijakan hukum terbuka yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Terkait hal tersebut Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon Nomor 22/PUU-XV/2017 berbeda dengan permohonan Nomor 30-74/PUU-XII/2014.
Pemohon untuk perkara 22 mendalilkan adanya diskriminatif dengan pembedaan batas usia menikah antara laki-laki dan perempuan.
Mahkamah berpendapat salah satu kebijakan hukum yang dapat dikategorikan mengandung perlakuan berbeda atas dasar jenis kelamin dimaksud adalah Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan.
"Hal demikian dalam putusan-putusan sebelumnya belum dipertimbangkan oleh Mahkamah dan pertimbangan demikian tidak muncul karena memang tidak didalilkan oleh para pemohon pada saat itu," jelas Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams membacakan pertimbangan Mahkamah.
Mahkamah menyatakan pasal a quo diskriminatif dan inkonstitusional karena membedakan batas usia minimum perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menyebabkan perempuan mengalami tindakan diskriminatif dalam pemenuhan hak-hak konstitusionalnya.
"Hak-hak konstitusional dimaksud, antara lain, hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," tambah Wahiduddin.
Menurut UU Perlindungan Anak, seorang perempuan pada usia 16 tahun masih tergolong ke dalam pengertian anak, sehingga jika telah menikah statusnya akan berubah menjadi orang dewasa.
"Sementara bagi laki-laki perubahan demikian baru dimungkinkan jika telah menikah pada usia 19 tahun," tukas Wahiddudin.
下一篇:5 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Darah Tinggi
相关文章:
- Mensesneg: Kasus Sritex Bukti Negara Serius Berantas Korupsi
- Jokowi Luncurkan Program Penyelesaian Non
- Hitung Mundur Peluncuran SUV Pertama dari Xiaomi, Berani Lawan Tesla Model Y
- Soal Kasus Denny Siregar Hina Santri, Polisi Bocorkan Progresnya
- 908.289 Orang Mudik Naik Angkutan Umum, 2.375.580 Orang Pilih Kendaraan Pribadi
- Polemik Al
- Telin Sasar Filipina Lewat Radius, Konektivitas Regional di Asia Tenggara
- 巴黎高等美术学院怎么考?
- Apa Bedanya Pneumonia Biasa dan Infeksi Bakteri Mycoplasma?
- Polemik Al
相关推荐:
- Perang Israel
- Datang Kesorean, Sejumlah Warga Kecewa Tidak Bisa Masuk Kawasan Taman Fatahillah Kota Tua
- 墨尔本皇家理工学院入学要求详解
- 英国艺术生留学需要准备哪些材料?
- Anak Tersedak Baterai Koin, Apa yang Harus Dilakukan?
- Dua Hari Beroperasi, Bus Wisata Atap Terbuka Gratis dari TransJakarta Layani 10 Ribu Orang
- Pede Denny Tak Diproses Hukum, Muannas: Kasusnya Gak Masuk Logika
- Cak Imin Jadi Sorotan KPK Gara
- Akhirnya KPK Temukan Sumber Dana Suap Meikarta
- Maskapai Ini Punya Layanan Pilih Kursi Ramah Perempuan
- Jokowi Tinjau Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna
- Warga Purwakarta Antusias Hadiri Roadshow Gapai Kemuliaan
- Pengin Bikin Romantis, PKB Undang Semua Ketum Partai dalam Harlah ke
- TKN Siapkan Satgas Untuk Hentikan Pendukung Yang Datang ke MK
- 10 Destinasi Liburan Paling Trending 2023, dari Indonesia Termasuk?
- VIDEO: Massa Pro
- 7 Mal di Jakarta yang Instagramable, Salah Satunya Senayan Park
- FOTO: Melihat Dekor Natal Gedung Putih AS, Penuh Keajaiban
- 5 Sayuran yang Tidak Boleh untuk Asam Urat
- Toco 'Manusia Anjing' Dijauhi Anjing Betulan di Dunia Nyata