会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kampanye di Masjid, Politisi Gerindra Divonis 2 Bulan Penjara!

Kampanye di Masjid, Politisi Gerindra Divonis 2 Bulan Penjara

时间:2025-06-03 14:56:01 来源:quickq最新安装包下载 作者:时尚 阅读:622次
Warta Ekonomi,quickq加速器下载安卓 Sukoharjo -

Calon anggota legislatif (caleg) DPR Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah dari Partai Gerindra sekaligus Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga S. Uno wilayah Kota Solo, Nur Rochmi Kurnia Sari, divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.

Nur Rochmi Kurnia Sari divonis karena pelanggaran pemilu yakni berkampanye di masjid wilayah Gonilan, Kartasura, Sukoharjo. Majelis hakim menetapkan Nur Rochmi Kurnia Sari tidak menjalani masa kurungan.

Kampanye di Masjid, Politisi Gerindra Divonis 2 Bulan Penjara

Kampanye di Masjid, Politisi Gerindra Divonis 2 Bulan Penjara

Baca Juga: Kadernya Dipolisikan, Reaksi Gerindra 'Ngeri'

Kampanye di Masjid, Politisi Gerindra Divonis 2 Bulan Penjara

Namun jika melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan lima bulan ke depan akan ditahan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.

Kampanye di Masjid, Politisi Gerindra Divonis 2 Bulan Penjara

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Indriani dan hakim anggota Erni Kusumawati serta Sunardi secara bergantian dalam sidang kasus pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jumat (10/5/2019).

Menanggapi putusan tersebut, Nur Rochmi Kurnia Sari menyatakan menerima. Sedangkan JPU yakni Risza Kusuma dan Nanang Riyanto masih pikir-pikir. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indriani ini dimulai sekitar pukul 09.15 WIB. Terpidana yang baru melahirkan ini datang memakai jilbab hijau dan senada dengan warna baju didampingi empat anggota tim pengacaranya.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyampaikan caleg Gerindra tersebut secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 521 junto Pasal 280 huruf H UU RI No. 7/2017 tentang Pemilu, yakni kampanye di tempat ibadah. Barang bukti yang dirampas untuk negara di antaranya foto lembar kegiatan kampanye di masjid, satu kalender, dan spesimen surat suara Pilpres yang tercoblos pada pasangan nomor urut dua, spesimen surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kota Solo, beserta amplop warna putih dan uang Rp300.000.

Nur Rochmi Kurnia Sari menerima vonis majelis hakim dan tidak mengajukan banding akan putusan tersebut. Menurutnya putusan majelis hakim sudah sangat adil dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Kondisi terpidana yang memiliki tiga orang anak, dua anak di antaranya masih di bawah lima tahun (balita) menjadi pertimbangan majelis hakim. Apalagi Nur Rochmi baru saja melahirkan dan masih memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif sehingga menjadi pertimbangan tersendiri.

"Saya baru saja melahirkan dan tidak bisa dipisahkan karena masih memberikan ASI eksklusif yang dijamin dalam UU Kesehatan. Ini menjadi dasar kuat majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan," katanya.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Eko Budiyanto, mengatakan masih menunggu langkah lanjutan dari JPU terkait vonis terhadap caleg Gerindra tersebut. "JPU tadi menyampaikan masih pikir-pikir, jadi tunggu saja bagaimana langkahnya," katanya.

Menurut dia, paling tidak vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman dua bulan dengan masa percobaan lima bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider dua bulan kurungan dinilai mampu memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran pemilu.

Meskipun putusan tersebut dinilai terlalu ringan dari tuntutan JPU. Diketahui terpidana melakukan kampanye di masjid di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura. Terpidana mengajak dan mengarahkan memilih calon tertentu serta memberikan sejumlah uang.

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Tiga Jenazah Terduga Teroris Poso Berhasil Dievakuasi
  • Pegadaian Resmikan The Gade Tower, Permudah Koordinasi Unit Kerja
  • Emiten Otomotif Milik Saratoga (MPMX) Tebar Dividen Ratusan Miliar ke Investor, Cek Jadwalnya!
  • Jakarta Dikotori Pendemo, Jawaban Anies Bikin Begidik: Ogah Ngeluh dan Salahkan Siapa Pun
  • FOTO: Resor Mewah di Tepi Pantai Kalma Korut Siap Sambut Pelancong
  • Studi Bocorkan Alasan Pria Lebih Lebay Saat Sakit
  • Alamak! Orang PDIP DKI Sentil Keras Anies Baswedan: Tong Kosong
  • Studi Bocorkan Alasan Pria Lebih Lebay Saat Sakit
推荐内容
  • Daftar Shio Paling Sial di Tahun 2025, Lebih Hati
  • Rem Anies Berbuah Manis
  • Kereta Cepat Ini Mampu Tembus 2 Benua dalam 4 Jam
  • Ditunjuk Jadi Ketua Bappilu Jabar, Gerindra Minta Aries Masrudianto Menangkan Pemilu 2024
  • Catat! DKI Sediakan 50 Bus Gratis Bagi Penumpang KRL
  • Timnas AMIN Versi Lengkap Bakal Diumumkan 1