Gegara Corona 30 Acara di Jakarta Berpotensi Dibatalkan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta mengatakan saat ini tengah mengkaji izin 30 kegiatan yang bakal digelar Maret hingga April 2020 sehubungan dengan penyebaran Virus Corona COVID-19.
Hal tersebut menyusul keluarnya Keputusan Sekda nomor 11 tahun 2020 tentang tim review perizinan dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Momok Corona Menakutkan, Twitter Perintahkan Karyawannya Kerja di Rumah Saja
Keputusan itu mengamanatkan semua permohonan izin, baik yang sudah masuk, yang akan dilaksanakan, sudah terbit izinnya, maupun yang baru masuk, akan dilakukan review untuk menilai risikonya.
"Kami sampaikan bahwa sampai April, permohonan yang sudah masuk ke PTSP, baik yang sudah terbit maupun sedang proses, sekitar 30 kegiatan," kata Kepala Dinas PM-PTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
VIDEO: Hotel Legendaris di Las Vegas Dirobohkan demi Stadion BisbolKompleksitas Permasalahan di DKI Tinggi, Pengganti Anies Baswedan Haruslah Sosok seperti IniCEO Kereta Api seBSSN Lakukan Pengamanan Siber di Event Multilateral HLF MSP dan IAF di BaliKemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?Mengenal Sejarah Singkat Maulid Nabi Muhammad dan Tradisinya di IndonesiaKUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy SamboJadi Tersangka Korupsi, Kejaksaan Agung Tahan Direktur Waskita Karya用信仰赋能梦想,118万奖学金+SVA、MICA等4张纯艺offer一键到账!Gempa Bumi M 5.0 Guncang Bandung Raya, Sejumlah Bangunan Rusak Berat
- ·Bank Emas Diusulkan Jadi Tabungan Haji, Begini Tanggapan BPKH
- ·Terus Gali Kasus APK Palsu, Bareskrim Polri: 494 Korban, Kerugian Capai Rp11,9 Miliar
- ·14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
- ·Cek Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK di Kemenkumham, Kejagung, dan Kemenhub
- ·Persiapan Musim Hujan, Ini 5 Cara Mencegah Ular Masuk ke Rumah
- ·Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
- ·KPK Yakin Gugatan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak
- ·Gelar Miss Universe Argentina Dicabut dari Magali Benejam
- ·ETF Ethereum Diserbu Investor, Siap Saingi Bitcoin?
- ·Denny Siregar Lagi
- ·Jadwal Imsakiyah Kota Tangerang Selatan Minggu 6 April 2024
- ·Terus Gali Kasus APK Palsu, Bareskrim Polri: 494 Korban, Kerugian Capai Rp11,9 Miliar
- ·Anies Tunjuk Napi Jadi Bos TransJakarta, Gak Salah Tuh?
- ·Ini Makna dan Filosofi Logo PON XXI Aceh
- ·Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Pemeriksaan Perdana di Polda Metro
- ·Mengapa Gelar Pope Dipanggil Paus di Indonesia? Umat Katolik Wajib Tahu
- ·Ini Pentingnya Edukasi buat Hindari 'Hamil Kebo'
- ·Mengapa Gelar Pope Dipanggil Paus di Indonesia? Umat Katolik Wajib Tahu
- ·Pengakuan Korban Bullying dan Pelecehan Seksual Binus School Simprug, Sebut Ada Anak Pejabat
- ·Kalau Anies Jadi Presiden, Bakal Muncul Peristiwa
- ·Ekonom Soal Danantara: Risiko Transparansi hingga Dampaknya ke APBN
- ·Mengenal Sejarah Singkat Maulid Nabi Muhammad dan Tradisinya di Indonesia
- ·Pecah Tawuran Di Season City Tambora, Warga Saling Serang Pakai Kembang Api
- ·Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding
- ·Hampir Semua Anak di Indonesia Kekurangan Kalsium dan Vitamin D
- ·Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta
- ·KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda 5 Februari 2025
- ·Jabatan Tinggal Dua Bulan Lagi, Anies Minta Doa Ulama: Semoga Husnul Khatimah
- ·KUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy Sambo
- ·DPRD DKI Rapat di Luar, Dikritik Keras: Tak Bisa Diikuti Warga dan Habisi Anggaran
- ·Heboh Biaya Bikin Paspor Naik, Masa Berlaku 10 Tahun Jadi Rp650 Ribu
- ·Terus Gali Kasus APK Palsu, Bareskrim Polri: 494 Korban, Kerugian Capai Rp11,9 Miliar
- ·Gempa Bumi M 5.0 Guncang Bandung Raya, Sejumlah Bangunan Rusak Berat
- ·Gempa Bumi M 5.0 Guncang Bandung Raya, Sejumlah Bangunan Rusak Berat
- ·Tanpa Diskon Tarif Listrik, Stimulus Tak Cukup Bangkitkan Daya Beli
- ·Pemkab Kediri Usulkan Seribu Formasi ASN