会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Mendagri Buka Opsi Magang untuk Lucky Hakim imbas Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin!

Mendagri Buka Opsi Magang untuk Lucky Hakim imbas Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin

时间:2025-06-08 04:19:57 来源:quickq最新安装包下载 作者:时尚 阅读:676次

JAKARTA,quickq会员码 DISWAY.ID-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim atas liburan ke luar negeri tanpa izin.

Salah satu opsi pembinaan yang diungkapkannya adalah magang di kementerian selama dua bulan.

Mendagri Buka Opsi Magang untuk Lucky Hakim imbas Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin

Mendagri Buka Opsi Magang untuk Lucky Hakim imbas Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin

BACA JUGA:Kemendagri Catat 9 Daerah yang Siap Lakukan PSU, Persiapan Sudah 99%

Mendagri Buka Opsi Magang untuk Lucky Hakim imbas Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin

BACA JUGA:Berkaca dari Kasus Lucky Hakim, Kemendagri Bakal Lakukan Penyuluhan Lebih Ketat Agar Kepala Daerah Paham Wewenang dan Tugasnya

Mendagri Buka Opsi Magang untuk Lucky Hakim imbas Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin

Hal ini mempertimbangkan apakah Lucky mengetahui bahwa kepala daerah tidak bisa mengambil cuti meski di tanggal cuti bersama.

"Ya, memang dia tidak tahu, itu murni dia tidak tahu. Kita mungkin mempertimbangkan sanksi yang lebih ringan, misalnya pembinaan," kata Tito, ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta, 14 April 2025.

Ia menegaskan tidak akan membiarkan setiap pelanggaran pun terlewat begitu saja.

BACA JUGA:Dipanggil Wamendagri Soal Liburan ke Jepang, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Sanksi Serius

"Tapi yang jelas nggak hanya berlalu begitu saja. Nanti akan diikuti oleh kepala daerah lain. Tetap kita renungkan. Pembinaan misalnya, yang bersangkutan selama dua bulan mungkin setiap seminggu sekali magang di Kemendagri, di dirjen-dirjen Kemendagri untuk mengetahui aturan-aturan yang ada," tambahnya.

Namun apabila ternyata ia mengetahui aturan sebenarnya tetapi memilih untuk tetap melanggar, dipastikan Lucky Hakim mendapatkan sanksi tegas.

"Kalau sengaja dilanggar maka saya akan memberikan sanksi tegas, yaitu nonaktif selama tiga bulan," tandasnya.

Tito menyebut bahwa sebenarnya telah mengumumkan surat edaran bahwa kepala daerah tetap harus melakukan pelayanan pada saat libur Lebaran Idulfitri kemarin.

Selain itu, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2023 juga mengatur terkait ketentuan bagi kepala daerah yang akan melancong.

"Memang ada ketentuan bahwa kepala daerah yang akan keluar negeri harus mendapatkan izin. Untuk Gubernur itu oleh Presiden, bupati/walikota itu minta izinnya oleh Kemendagri," ungkapnya.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Prabowo: Selamat Tahun Baru Imlek, Semoga Penuh Keberkahan dan Kedamaian
  • FOTO: Barter Sampah dengan Beras demi Pantai yang Bersih di Filipina
  • Bercinta di Malam 1 Suro, Bolehkah?
  • FOTO: Pegulat Sumo 'Berkeliaran' di Washington DC
  • Bacaan Dzikir di Bulan Rajab, Agar Mendapat Pahala yang Berlimpah
  • Dermaga TNI AL Tawiri Jadi Basis Strategis di Timur RI, Dongkrak Ekonomi Ambon
  • Mobil Hybrid ini Dinobatkan sebagai PHEV dengan Daya Terpanjang hingga 113 km
  • Ngegas Goda Trump, Vietnam Gencarkan Diplomasi Dagang ke Amerika Serikat
推荐内容
  • 7 Sayuran yang Mengandung Kalsium, Jaga Kesehatan Tulang dan Gigi
  • 'Haram' Hukumnya Makan Telur Bareng 7 Makanan Ini, Bisa Bahaya
  • Ngegas Goda Trump, Vietnam Gencarkan Diplomasi Dagang ke Amerika Serikat
  • Tugas TKD Prabowo
  • Meski Ramai #KaburAjaDulu, Muzani: Warga Indonesia Pasti Kembali karena Cinta Tanah Air
  • VIDEO: Perjalanan Barbie dari Tahun ke Tahun Dipamerkan di London