Anak Usaha ERAL Teken Perjanjian dengan Perusahaan Singapura, Soal Apa?
Anak usaha PT Sinar Eka Selaras Tbk (ERAL), PT Era Gaya Indonesia (EGI), menandatangani perjanjian dengan UA SPORTS (S.E.A) PTE. LTD (Under Armour). Perjanjian ini bertujuan untuk mendukung strategi ekspansi dan penetrasi merek Under Armour melalui kehadiran toko fisik.
"Dalam perjanjian yang telah ditandatangani kedua belah Pihak pada 2 Juni 2025, EGI telah memperoleh kontrak retail dari Under Armour untuk mendirikan, mengoperasikan, dan mengelola jaringan toko ritel resmi Under Armour di wilayah Indonesia," kata Sekretaris Perusahaan ERAL, Badar Teguh Mancik Alam.
Baca Juga: RI Sampaikan ke Singapura Cara Terbaik Selesaikan Isu Tarif AS
Sebagai informasi, PT Era Gaya Indonesia (EGI) merupakan entitas anak usaha Perseroan dengan kepemilikan langsung sebesar 99,99% oleh Perseroan, yang bergerak dalam bidang perdagangan eceran pakaian.
Sementara UA SPORTS (S.E.A) PTE. LTD (Under Armour) merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura, yang merupakan entitas anak tidak langsung yang dimiliki sepenuhnya oleh Under Armour, Inc., yang bergerak di bidang pengembangan, pemasaran dan distribusi produk-produk Under Armour.
Badar menyebut, penandatanganan perjanjian ritel antara EGI dan Under Armour diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan dalam jangka menengah hingga panjang.
Baca Juga: RI-EAEU Optimis Perundingan Perjanjian Dagang Kedua Pihak Selesai Tahun Ini
Melalui kerja sama ini, Perseroan memperoleh hak sebagai mitra usaha untuk mendirikan dan mengoperasikan toko-toko ritel resmi Under Armour di wilayah Indonesia, yang secara langsung memperkuat portofolio merek internasional yang dikelola oleh Perseroan.
Kerja sama ini juga dapat memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan konsolidasian Perseroan, meskipun pada tahap awal dapat memerlukan investasi modal kerja tambahan untuk pengembangan gerai dan infrastruktur pendukung.
"Secara keseluruhan, tidak terdapat dampak material yang merugikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Sebaliknya, perjanjian ini merupakan bagian dari strategi pertumbuhan berkelanjutan yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing, memperluas pangsa pasar, dan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham," tutup Badar.
(责任编辑:百科)
- ·Jakarta, Bandung dan Surabaya Masuk 50 Destinasi Kuliner Terbaik Dunia
- ·Sedang Haid tapi Ingin Ziarah Kubur? Ini Ketentuannya dalam Islam
- ·Indosat Bagikan Dividen Rp2,7 Triliun dan Mantapkan Transformasi Jadi AI TechCo di RUPST 2024
- ·Wah, Proyek Pembuatan Hot Backup Satellite Rp5,2 Triliun Disetop, Kenapa?
- ·5 Mitos Makan Durian, Benarkah Manfaat Minum Air dari Kulit Durian?
- ·Eks Wakil Ketua KPK yang Diperiksa Hari Ini M Jasin
- ·Deretan Kendaraan Listrik Untuk Pengawalan KTT AIS 2023 di Bali
- ·Soal Kritikan Tajam Asosiasi Pilot, Manajemen Garuda Indonesia (GIAA) Beri Penjelasan
- ·Ditanya Soal Ganjar
- ·阿尔托大学服装设计专业如何?
- ·Ya Allah, Gegara Anak Buah Anies Tutup 190 Perusahaan, 16.594 Buruh Jadi...
- ·3 Alasan Prabowo
- ·3 Alasan Prabowo
- ·Ahmad Sahroni: Hukum Maksimal Pelaku Pembacokan Jaksa, Demi Jaga Marwah Institusi!
- ·8 Pendaki Disanksi Usai Tinggalkan Teman Hipotermia di Gunung Slamet
- ·Sejarah Angpao Lebaran dan Alasan Kenapa Selalu Pakai Uang Baru
- ·我在美行打造消费新“玩儿法”,6个月赚到了全英第一LCF的时尚传媒offer!
- ·阿尔托大学服装设计专业如何?
- ·Korban Penipuan Penjualan Tiket Coldplay Ingin Uangnya Bisa Kembali
- ·NYALANG: Cahaya Keagungan Alam