Jadi Tersangka KPK, Bos PLN Nggak di Indonesia?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak mempermasalahkan keberadaan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir di Prancis, meskipun telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.
"Apakah di Jakarta luar kota atau luar negeri jalankan tugas, silakan saja," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Baca Juga: Bos PLN Jadi Tersangka, Jokowi Cuma Bilang Ini
Febri menjelaskan, walaupun saat ini berada di luar negeri, Sofyan Basir harus tetap bersikap kooperatif apabila dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.
"Tapi, berdasarkan kebutuhan penyelidikan KPK akan lakukan pemanggilan kepada tersangka atau saksi pada saat itulah tersangka atau saksi bisa datang dan penuhi panggilan penyidik. Proses penyidikan terus kami lakukan," ujar Febri.
Baca Juga: Real Count KPU Suara Masuk 31,71%: Jokowi-Ma'ruf 55,74%, Prabowo-Sandi 44,26%
Pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo sebelumnya mengungkapkan, kliennya itu sedang berada di negara yang terkenal dengan Landmark Menara Eiffel itu dalam rangka menjalankan tugas.
Kendati begitu, Soesilo tidak mengetahui secara pasti kapan Sofyan akan kembali ke Tanah Air. "Untuk pulangnya saya belum dapat info," ujar dia.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga telah menerima jatah yang sama dengan terpidana Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari Johanes Kotjo. Berdasarkan dari fakta persidangan yang muncul, Eni Saragih dan Idrus Marham, kedua orang itu mendapatkan jatah senilai Rp2,250 miliar.
Pemberian uang tersebut ditengarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.
Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(责任编辑:热点)
- ·Joging di Tempat 10 Menit vs Jalan Kaki 45 Menit, Mana yang Lebih Oke?
- ·Hasil Uji Anggur Shine Muscat di 7 Pintu Masuk, BPOM Pastikan Aman dari Pestisida
- ·Harga Layanan Terancam Naik, Dilema Wacana Jerman Pajaki Google
- ·30 Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 di Berbagai Instansi, Bisa Diakses Mulai 17 November
- ·Cegah Korupsi di Tubuh Kementan, Ini yang Dilakukan Amran
- ·7 Camilan Ini Bantu Turunkan Berat Badan, Bisa Dimakan Malam Hari
- ·Daftar 10 Kota di Dunia dengan Biaya Hidup Termahal
- ·7 Rekomendasi Tempat Wisata di Wonosobo yang Menarik Selain Dieng
- ·Kagumi Candi Borobudur, Macron: Lambang Keunggulan Manusia dan Inspirasi Dunia
- ·Ditjenpas: Mary Jane Belum Dibebaskan, Masih di Lapas Perempuan Yogyakarta!
- ·Wujudkan Langkat Bermartabat Lewat Pengelolaan Dana Desa yang Optimal
- ·Hasil Uji Anggur Shine Muscat di 7 Pintu Masuk, BPOM Pastikan Aman dari Pestisida
- ·7 Makanan Penambah Energi untuk Orang yang Sedang Sakit
- ·Eka Hospital Bekasi Gaungkan Perawatan Kaki Diabetes
- ·PSBB Masa Transisi Racikan Anies Ngeri
- ·Waspada 7 Gejala Serangan Jantung seperti yang Dialami Yayu Unru
- ·Eka Hospital Gelar Health Talk Penanganan Saraf Kejepit di Jambi
- ·Tak Perlu Panik, Ini 3 Cara Mencegah Infeksi Mycoplasma Pneumonia
- ·Hadiri Rapim TNI
- ·Daftar 10 Kota di Dunia dengan Biaya Hidup Termahal