会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Sugeng: Bukan Pembunuhan Sadis!!

IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Sugeng: Bukan Pembunuhan Sadis!

时间:2025-06-04 01:18:34 来源:quickq最新安装包下载 作者:百科 阅读:526次

JAKARTA,quickq是什么软件 DISWAY.ID -Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tidak layak. 

Sugeng mengatakan kejahatan pembunuhan yang dilakukan Sambo bukanlah hal yang sadis dan murni karena terlepas dari kontrol emosi.

IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Sugeng: Bukan Pembunuhan Sadis!

IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Sugeng: Bukan Pembunuhan Sadis!

"IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," ujar Sugeng dalam keterangan pers, Selasa, 14 Februari 2023.

IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Sugeng: Bukan Pembunuhan Sadis!

BACA JUGA:Ada Perbuatan Yosua yang Buat Putri Candrawathi Sakit Hati, Tapi Bukan Pelecehan Seksual

IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Sugeng: Bukan Pembunuhan Sadis!

Sugeng mengatakan, motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian, bukan kejahatan sadisme.

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan putusan vonis mati oleh majelis hakim terhadap Sambo karena tekanan publik. Dia menyebut hakim tidak bisa melepaskan diri dari tekanan tersebut. 

“Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujarnya.

BACA JUGA:KPK Bantah Tuduhan Batasi Jam Besuk Keluarga Lukas Enembe: 'Harus Sesuai Aturan yang Berlaku'

IPW juga menilai, putusan hukuman mati ini bukanlah keputusan murni dari pertimbangan hakim atas fakta persidangan.

"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," ucap Sugeng.

Sebelumnya, Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya. 

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:知识)

相关内容
  • 2026 Permintaan Minyak Global dari AS Akan Anjlok Drastis
  • Deretan Negara yang Mudah Berikan Kewarganegaraan, Ada Turki
  • Bamsoet Minta KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jaksel atas Kasus Century
  • Bacaan Doa Kamilin yang Dibaca Setelah Salat Tarawih di Bulan Ramadan
  • Dibuka 11 November, Intip Fasilitas dan Layanan Trans Medical Cibubur
  • Sikap Ahmad Syaikhu ketika Anies dan NasDem Harap PKS Berlayar Bersama Restui Muhaimin
  • Turis Liburan ke Thailand Saat Peak Season Akan Kena Pajak
  • VIDEO: Puasa Ramadan Jadi Jalan Menuju Ketakwaan
推荐内容
  • Gandeng UMKM, Panca Tobacco Luncurkan 22 Varian Rokok Murah
  • Penumpukan Lendir di Paru
  • Chaca Novita Jalani Tes Urine Selain Dicecar Lebih Dari 20 Pertanyaan atas Video Porno Jaksel
  • 11 Orang Jadi Korban Keracunan CO2 di Klinik Kecantikan
  • Politisi PDIP Ini Dipanggil Penyidik KPK
  • Dikirimi Ucapan Jelang Puasa, Marhaban Ya Ramadan Dijawab Apa?