Heboh Gugatan Anwar Usman di PTUN 'Dikabulkan', Kembali Duduki Ketua MK?
JAKARTA,quickq官网多少 DISWAY.ID --Publik dikejutkan dengan beredarnya narasi sela gugatan Anwar Usman dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk kembali menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan bernomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang didaftarkan pada 24 Desember 2023 itu, Anwar Usman mengajukan agar PTUN Jakarta menunda atau putusan sela soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru.
Dalam pokok perkara, bunyi gugatan Anwar Usman menilai jika pengangkatan Suhartoyo tidak sah.
BACA JUGA:Babak Baru! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Jadi Ketua MK
BACA JUGA:Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2024, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi gugatan pokok perkaran Anwar Usman, dilansir Disway.id dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.
Selanjutnya dalam gugatan pokok perkara paman Gibran Rakabuming Raka itu mendesak keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru dibatalkan.
Anwar bahkan mewajibkan Suhartoyo selaku tergugat memulihkan nama baik dan kedudukannya kembali sebagai Ketua MK.
BACA JUGA:Mantan Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke Bareskrim soal Nepotisme
BACA JUGA:MKMK Copot Anwar Usman, Megawati: Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi Indonesia
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," tambah Anwar Usman dalam gugatannya.
"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2024, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."
Dan narasi yang disebutkan PTUN Jakarta, gugatan Anwar Usman telah dikabulkan. Jika memang benar, Anwar Usman berpotensi akan kembali menjabat Ketua MK, dan posisi Suhartoyo dianggap batal.
Anwar Usman Langgar Kode Etik
- 1
- 2
- »
相关文章:
- Massa Habib Rizieq Ditangkap, Jawara Betawi: Kami Sudah Turuti Aturan Main!
- KPK Koordinasikan dengan Bareskrim soal Kasus Eddy Hiariej
- Terlibat Kasus Judi Online, 11 Pegawai Kementerian Komdigi Resmi Dinonaktifkan
- Alasan Olahraga Pagi Hari Lebih Efektif Menurunkan Berat Badan
- Risma: Saya Ndak Ngerti, Saya Ndak Tahu
- Ye Tunjuk Desainer Kontroversial Rusia Jadi Kepala Desain Yeezy
- 7 Minuman Herbal untuk Meredakan Batuk Secara Alami
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Makan Bergizi Gratis Bagian dari Pendidikan Karakter, Ini Alasannya
- Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama
- Kemenperin Tekankan Kemitraan Jadi Kunci Perluas Pasar dan Dongkrak Bisnis IKM
相关推荐:
- DKI Pamerkan Pompa Waduk Pluit, Anies Baswedan Diingatkan: Gorong
- Alasan Olahraga Pagi Hari Lebih Efektif Menurunkan Berat Badan
- 5 Resep Olahan Ayam agar Tidak Bosan, Bisa Jadi Lauk dan Camilan
- Menara Eiffel Jadi Tempat Wisata dengan Keluhan Terbanyak di Dunia
- Genjot Pembiayaan Hijau, BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 Triliun
- Daftar Kosmetik Ilegal dengan Bahan Berbahaya Hasil Temuan BPOM
- Pria Nyaris Gagal Nikah karena Penerbangan Batal, Pilot Jadi Pahlawan
- Jelang Hari Pemungutan Suara, Herwyn Ingatkan Jajaran Pengawas Tetap Jaga Integritas
- KPK Dorong 5 Ribu Caleg Segera Laporkan LHKPN
- Kemkomdigi dan Kemensesneg Gelar Pertemuan Bahas Asta Cita
- DPP Projo Segera Gelar Kongres, Akankah Jadi Partai Politik?
- Anies Perpanjang PSBB di Jakarta, Ruang Isolasi Cuma Tersedia Segini Nih...
- Mobil Terbang Sudah Dijual ke Umum, Harga Jual Hampir Rp4 Miliar
- Mirisnya! PPATK Bongkar 197.054 Anak 11
- Jadi Pemicu Ketidakpuasan, Prabowo Didorong Soroti Masalah Pengangguran dan Harga Pangan
- Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal
- PGN Dorong Lonjakan Pendaftaran Pelanggan Gas Bumi
- Kasus Corona di Jakarta Belum Susut, Waspada Yah...
- Puan Maharani Absen di Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Penuhi Undangan Parlemen Hongaria
- Cerita di Balik Tas Branded Mahal, Ternyata SYL Pernah Marahi Istri