Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Revisi PKPU, KPU hingga Anwar Usman Digugat Rp 1 Triliun!
JAKARTA,苹果怎么下载quickq DISWAY.ID -- Tiga aktivis 1998 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, 10 November 2023.
Pendaftaran perkara itu tercatat dengan nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan tersebut dibuat atas dasar perbuatan melawan hukum terkait diloloskannya Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
BACA JUGA:Zulhas Sebut Cuti Kampanye Menteri Urusan Presiden, Bukan KPU
Adapun ketiga penggugat adalah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
"Ini gugatannya para aktivis memberikan kuasa kepada TPDI 2.0 atau TPDI jilid 2, Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0. Kami para advokat hari ini sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap, pertama, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat I," kata kuasa hukum Kuasa hukum tiga aktivis, Patra M Zein mewakili kliennya kepada wartawan di PN Jakpus, Jumat.
Adapun tergugat kedua dalam gugatan itu adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Lalu, Presiden Joko Widodo sebagai turut tergugat I dan Mensesneg Pratikno sebagai turut tergugat II.
"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 (saat meloloskan Gibran). Karena kami ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober," kata Patra.
BACA JUGA:Hasyim Asy’ari: KPU Ikuti Norma Terbaru UU Pemilu
"Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 23? jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," lanjutnya.
Ia mengatakan seharusnya KPU selaku penyelenggara pesta demokrasi Indonesia ini menolak pendaftaran Gibran sebagai pasangan Prabowo Subianto. Sebab, pendaftaran ini dilakukan sebelum KPU merubah aturannya menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 pada 3 November 2023.
“Jadi, KPU itu menerima berkas pendaftaran pada 25 Oktober sebelum peraturannya di perbaharui dan di revisi. Pertanyaanya, kenapa diterima bukan dirobek atau dikembalikan,” lanjut Patra.
Oleh karena itu, ia meminta agar KPU menghentikan proses pencalonan Gibran sebagai pasangan dari Prabowo. Mereka juga menuntut untuk melakukan sita ganti rugi.
BACA JUGA:Menduga Ada Upaya Pembunuhan Karakter, Anwar Usman Mengaku Tetap Berbaik Sangka
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- ·Sering Keliru, 7 Benda Ini Tak Boleh Dibersihkan dengan Tisu Basah
- ·Kalimantan Jadi Salah Satu Perjalanan Impian di Asia Tahun 2025
- ·艺术留学工业设计哪个国家好?
- ·FOTO: Berburu Jeruk Imlek, Buah 'Pembawa Mujur' Warga Tionghoa
- ·3 Mahasiswa UB Lolos Program AEF 2025 di Malaysia
- ·4 Faktor yang Menurunkan IQ Anak, Orang Tua Wajib Perhatikan
- ·Buset! Tempat Hiburan Malam Berani Buka, Mas Anies, Jangan Letoy!
- ·Tak Menikmati Hasil Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun
- ·Gedung Putih Sebut Pekan Ini Bisa Jadi Penentu Kelanjutan Perang Dagang China
- ·Ekspansi Bisnis, Daewoong Akuisisi Alam Kulkul Boutique Resort di Bali
- ·Sofyan Sedang di Prancis, KPK Tak Khawatir Jika Kabur?
- ·Pilot Maskapai Besar Pakai Sabu, Alasannya Buat Konsentrasi
- ·Tren Star Bathing, Wisata 'Bermandikan Bintang' yang Menenangkan
- ·4 Faktor yang Menurunkan IQ Anak, Orang Tua Wajib Perhatikan
- ·Busana Melania Trump saat Pelantikan Dirancang Desainer Lokal
- ·Polisi Selidiki Video Hoax Polisi Hadang FPI di Tasikmalaya
- ·FOTO: Berburu Jeruk Imlek, Buah 'Pembawa Mujur' Warga Tionghoa
- ·Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara
- ·Jelang Sidang, Kesehatan Lukas Enembe Menurun Hingga Dilarikan ke RSPAD: Dua Hari Tidak Mau Makan
- ·Ekspansi Bisnis, Daewoong Akuisisi Alam Kulkul Boutique Resort di Bali