您的当前位置:首页 > 综合 > Kisruh Lapangan Tenis Internasional di Bali Disebut Bakal Seret Mantan Terpidana Kasus Korupsi BLBI 正文
时间:2025-05-25 06:58:59 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Sudjiono Timan diduga memiliki peran dalam polemik terkait penggunaan lapan quickq官方应用
Sudjiono Timan diduga memiliki peran dalam polemik terkait penggunaan lapangan tenis internasional di Nusa Dua, Bali. Kisruh ini bermula dari pembangunan delapan lapangan tenis oleh PT Texmura Nusantara atas penugasan dari PT Bali Destinasi Lestari (BDL). Namun, hingga kini, belum ada serah terima resmi karena Berita Acara Serah Terima belum ditandatangani kedua belah pihak, dan pembayaran atas pembangunan tersebut belum dilunasi.
Meski pembayaran belum diselesaikan, lapangan-lapangan tersebut telah digunakan sebanyak dua kali untuk ajang Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024, yakni pada 26 Agustus - 22 September 2024 dan 16 Desember 2024 - 5 Januari 2025.
Atas penggunaan tersebut tanpa pelunasan pembayaran, PT Texmura Nusantara menggugat PT BDL, Amman Mineral, KONI, dan PB PELTI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkembangan proyek ini, nama Sudjiono Timan disebut-sebut memiliki peran penting dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan, meskipun tidak tercantum secara resmi dalam struktur organisasi PT BDL.
“Kami melihat adanya indikasi keterlibatan Sudjiono Timan, karena yang bersangkutan sejak awal terlihat aktif dalam proses pembangunan, meski tidak tercatat secara formal dalam struktur perusahaan. Ia juga diketahui memiliki posisi strategis di salah satu perusahaan yang terkait dengan proyek ini,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PT Texmura Nusantara, Kolonel TNI AD (Purn) Bhumi Ansusthavani, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Bhumi menambahkan bahwa dugaan tersebut diperkuat oleh kesaksian sejumlah pihak yang menyatakan bahwa Sudjiono Timan kerap hadir di lokasi pembangunan. Ia juga disebut memberikan arahan langsung kepada kontraktor maupun manajemen PT BDL.
Menurut Bhumi, keterlibatan tersebut terlihat sejak tahap awal proyek, di mana diskusi mengenai pembangunan lapangan tenis bertaraf internasional melibatkan Sudjiono Timan secara langsung.
Meskipun namanya tidak tercantum dalam dokumen resmi, Bhumi menilai peran aktifnya menunjukkan adanya posisi strategis di balik proyek tersebut.
“Karena mediasi dalam kasus ini menemui jalan buntu dan kini kini memasuki tahap persidangan pokok perkara, kami berharap semua pihak yang terlibat akan terungkap
di persidangan. Kita akan melihat nama-nama yang selama ini berada dibalik proyek itu akan muncul secara transparan/terbuka. Marilah kita sama-sama ikuti jalannya proses hukum ini,” ujar Bhumi.
Terkait tudingan kerusakan lapangan, Bhumi menolak jika tanggung jawab dibebankan pada pihaknya. “Sangat tidak tepat jika kerusakan yang terjadi akibat tindakan sepihak justru dialihkan kepada klien kami,” ujarnya.
Bhumi menegaskan bahwa PT Texmura Nusantara telah menyelesaikan kewajiban sesuai kontrak, yang dibuktikan dengan rampungnya pembangunan lapangan yang bahkan telah digunakan untuk kejuaraan internasional.
Ia juga menyayangkan berlarut-larutnya kasus ini, karena berpotensi memberi dampak negatif terhadap citra olahraga tenis Indonesia di mata dunia.
“Kami sebenarnya tidak menginginkan perkara ini berakhir di pengadilan, tetapi situasi yang ada mendorong kami untuk menempuh jalur hukum. Kami berharap semua pihak bisa saling menghargai dan menyadari kekurangan masing-masing,” imbuhnya.
Dari penelusuran, diketahui bahwa Sudjiono Timan pernah divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus BLBI. Ia sempat menghilang dan menjadi buronan, namun kemudian Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK), sehingga ia lolos dari jeratan hukum.
Nama Sudjiono Timan, yang merupakan mantan terpidana dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), disebut sebagai salah satu pemegang saham tidak langsung PT Amman Mineral Internasional Tbk, perusahaan yang menjadi penyelenggara turnamen di lapangan tenis tersebut, dengan kepemilikan sebesar 2,42%.
Meski demikian, belum ada informasi terkini yang mengonfirmasi apakah kepemilikan tersebut masih berlaku atau telah berubah hingga tahun 2025, sehingga relevansi dan keterkaitan dalam struktur kepemilikan saham saat ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Prabowo Sebut DNA Tiongkok Bertebaran di Indonesia2025-05-25 06:55
THR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek Besarannya2025-05-25 06:05
8 Cara Berhenti Merokok Ampuh2025-05-25 05:59
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram2025-05-25 05:48
Apakah Label No Pork No Lard Bisa Jamin Makanan Halal?2025-05-25 05:46
Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic2025-05-25 05:26
Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!2025-05-25 05:05
Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres2025-05-25 04:59
AS Hikam: Kalau PBNU Anggap Sepele, Isu MLB NU Bisa Jalan Terus2025-05-25 04:59
Trump: Saya Menggunakan Perdagangan untuk Selesaikan Masalah2025-05-25 04:52
Ngidam Camilan Asin, Ini 5 Pilihan yang Lebih Sehat2025-05-25 06:49
Airlangga Lapor ke Prabowo Soal IHSG Anjlok Hari Ini2025-05-25 06:43
Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini2025-05-25 06:30
FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter2025-05-25 06:01
Deretan Tanaman Hias Pembawa Rezeki, Diyakini Salurkan Energi Positif2025-05-25 05:53
Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia2025-05-25 05:26
VIDEO: Berjalan di Bawah Mekar Sakura Sepanjang Sungai Meguro Tokyo2025-05-25 04:39
Giring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI2025-05-25 04:35
10 Bandara Terbersih di Dunia 2025, Tak Ada dari Indonesia2025-05-25 04:20
Apa yang Terjadi Jika Minum Kopi Sebelum Makan?2025-05-25 04:12